BPH Migas Mudahkan Kapal Kecil Akses BBM Subsidi dengan Surat Rekomendasi
BPH Migas menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk kapal kecil guna mempermudah akses bagi nelayan dan transportasi umum di seluruh Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengumumkan kemudahan akses Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi kapal-kapal kecil di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada 9 Mei 2025, menjawab kebutuhan akan BBM subsidi bagi sektor perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum, termasuk kapal-kapal kecil yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan barang.
Menurut Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, surat rekomendasi ini bertujuan untuk mempermudah akses BBM subsidi, seperti solar dan Pertalite, di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini mengakomodasi usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum yang selama ini kesulitan mengakses BBM subsidi.
Halim menjelaskan lebih lanjut bahwa kapal-kapal kecil yang menggunakan motor tempel, baik untuk angkutan umum maupun pribadi, berhak mendapatkan surat rekomendasi ini. Dasar hukumnya adalah Butir 9 Lampiran Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Kemudahan Akses BBM Subsidi untuk Kapal Kecil
BPH Migas berupaya memastikan implementasi regulasi ini berjalan lancar di lapangan. Sebagai contoh, surat rekomendasi difasilitasi untuk kapal penumpang dan barang yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau, mengingat letak geografisnya yang unik. Halim menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap peraturan yang berlaku, merujuk pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, untuk menghindari kesalahpahaman.
Lebih lanjut, Halim juga mendorong penggunaan aplikasi XStar BPH Migas untuk penerbitan surat rekomendasi. Aplikasi ini diharapkan dapat memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume. Pemkab Karimun, misalnya, didorong untuk segera menggunakan aplikasi ini. Pelatihan penggunaan aplikasi XStar pun telah diberikan kepada perwakilan Pemkab Karimun.
Apresiasi datang dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zainan Perwira, yang menyambut baik sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi XStar. Ia berharap seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri dapat menggunakan aplikasi ini untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Pemantauan dan Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Halim melakukan pemantauan implementasi aplikasi XStar dengan mengunjungi beberapa SPBU di Tanjung Pinang. Pemantauan ini meliputi pengecekan keabsahan surat rekomendasi dan pencatatan BBM subsidi untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Sales Area Manager Retail Kepulauan Riau PT Pertamina Patra Niaga, Bagus Handoko, mengapresiasi kerja sama dan pengawasan bersama antara BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga. Ia menekankan pentingnya intensifikasi kegiatan pengawasan mengingat keragaman lokasi di Kepri, demi optimalisasi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan.
Dengan adanya surat rekomendasi ini, diharapkan akses BBM subsidi bagi kapal-kapal kecil di Indonesia akan semakin mudah dan terjamin. Hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat, khususnya di daerah kepulauan, serta menunjang kelancaran sektor perikanan, pertanian, dan transportasi.
Penerapan aplikasi XStar juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran BBM subsidi, sehingga tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.