BPJamsostek Pangkalpinang Beri Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Anggota Korpri
BPJamsostek Pangkalpinang menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Kurniati, anggota Korpri Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan sosial.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pangkalpinang menyalurkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhumah Kurniati, seorang anggota Korpri yang bertugas di Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyerahan santunan tersebut dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2023 di Pangkalpinang.
Kejadian ini menjawab pertanyaan siapa (ahli waris Kurniati), apa (penyerahan santunan), dimana (Pangkalpinang), kapan (16 Mei 2023), mengapa (sebagai bentuk jaminan sosial dari pemerintah), dan bagaimana (melalui BPJamsostek). Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata komitmen BPJamsostek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat, baik pekerja formal maupun informal.
Kepala BPJamsostek Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menjelaskan bahwa santunan tersebut merupakan manfaat yang diterima anggota Korpri yang telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. "Santunan yang diterima oleh ahli waris ini merupakan manfaat bagi para anggota Korpri yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, semoga santunan ini berguna bagi keluarga yang ditinggalkan," ungkap Evi.
Kerja Sama BPJamsostek dan Korpri Bangka Belitung
Kerja sama antara Korpri Bangka Belitung dan BPJamsostek menjadi contoh yang baik bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya di Bangka Belitung. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menyambut positif kerja sama ini dan berharap dapat ditiru oleh Korpri di seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Ketua Korpri Provinsi Babel, Fery Aprianto, menyampaikan duka cita dan harapan agar almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Beliau juga menekankan pentingnya program BPJamsostek ini. "Selama ini sesama anggota Korpri sudah saling membantu, namun dengan diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka ketika meninggal akan mendapatkan santunan yang lebih besar dari yang selama ini diberikan Korpri," jelasnya.
Program ini memberikan manfaat yang signifikan bagi anggota Korpri dan keluarga mereka. Dengan adanya jaminan sosial ini, beban finansial yang mungkin ditanggung keluarga yang ditinggalkan dapat sedikit berkurang.
Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Keikutsertaan dalam program BPJamsostek memberikan rasa aman dan perlindungan finansial bagi para pekerja. Santunan kematian yang diberikan merupakan salah satu bentuk manfaat yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Program ini membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Selain santunan kematian, BPJamsostek juga menyediakan berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Semua program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi para pekerja dalam menjalankan tugasnya. Mereka dapat fokus pada pekerjaan tanpa perlu khawatir dengan risiko finansial yang mungkin terjadi di masa depan.
Program BPJamsostek ini merupakan langkah positif pemerintah dalam melindungi pekerja dan keluarganya. Semoga kerja sama yang baik antara BPJamsostek dan Korpri dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.