BPJAMSOSTEK Rejang Lebong Bayarkan Klaim Jaminan Sosial Perangkat RT/RW Capai Rp588 Juta
BPJAMSOSTEK Cabang Rejang Lebong telah membayarkan klaim jaminan sosial kepada 14 perangkat RT/RW yang meninggal dunia sejak 2022, dengan total mencapai Rp588 juta.
Rejang Lebong, Bengkulu, 9 Mei 2025 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Rejang Lebong, Bengkulu, telah menyalurkan dana klaim jaminan sosial kepada perangkat RT/RW di wilayah tersebut. Sejak tahun 2022 hingga Mei 2025, total klaim yang telah dibayarkan mencapai angka Rp588 juta. Pembayaran ini mencakup berbagai jenis klaim, yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesejahteraan perangkat RT/RW.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Curup, Yogo Iman Kristianto, menjelaskan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2022. Sebanyak 477 ketua RT dan RW di 34 kelurahan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan finansial bagi mereka yang telah berdedikasi dalam melayani masyarakat di tingkat terdepan.
Dari total peserta, sebanyak 14 orang telah meninggal dunia. BPJAMSOSTEK telah memproses dan membayarkan klaim jaminan sosial mereka, yang mencapai total Rp588 juta. Pembayaran klaim ini menjadi bukti nyata manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat RT/RW dan keluarga mereka yang ditinggalkan.
Klaim Jaminan Sosial yang Dibayarkan
Klaim jaminan sosial yang dibayarkan kepada perangkat RT/RW ini mencakup empat program utama BPJAMSOSTEK. Keempat program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Rincian besaran klaim untuk masing-masing program dan peserta tidak dipublikasikan secara detail oleh BPJAMSOSTEK.
Yogo Iman Kristianto menambahkan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian nyata dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terhadap kesejahteraan perangkat RT/RW. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi mereka yang bertugas di lingkungan masyarakat.
Selain perangkat RT/RW, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada non-ASN, perangkat desa, dan pekerja rentan, termasuk masyarakat miskin ekstrem. Program ini difokuskan pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Apresiasi dan Dukungan
BPJAMSOSTEK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong atas dukungan dan partisipasi aktifnya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Kerja sama yang baik antara BPJAMSOSTEK dan pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan keberhasilan program ini dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Keberhasilan program ini diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perangkat RT/RW dan kelompok masyarakat rentan lainnya. Hal ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi risiko ekonomi bagi mereka yang telah berdedikasi dalam melayani masyarakat.
Dengan adanya program ini, diharapkan perangkat RT/RW dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus, karena mereka telah terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi. Program ini juga memberikan rasa aman dan kepastian bagi keluarga mereka, terutama jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.