BPJS Kesehatan Manokwari Bantu 1.746 Peserta PRB untuk Penyakit Kronis
BPJS Kesehatan Cabang Manokwari telah membantu 1.746 peserta program rujuk balik (PRB) untuk pengobatan penyakit kronis di tujuh kabupaten di Papua Barat.
Manokwari, 21 April 2024 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari, Papua Barat, telah menangani 1.746 peserta program rujuk balik (PRB) pada tahun ini. Program ini membantu peserta JKN dengan penyakit kronis untuk mendapatkan pengobatan berkelanjutan dengan lebih mudah. Kepala BPJS Kesehatan Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan pencapaian ini dalam keterangan pers di Manokwari.
Peserta PRB tersebar di tujuh kabupaten: Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Kaimana, dan Fakfak. Program PRB difokuskan pada penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, PPOK, epilepsi, skizofrenia, stroke, dan SLE. Dengan adanya PRB, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan yang lebih mudah dan berkualitas.
Program PRB merupakan wujud nyata komitmen BPJS Kesehatan dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi peserta dengan penyakit kronis. Peserta yang telah menjalani perawatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dapat melanjutkan pengobatan rutin di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berkat program ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN.
Kemudahan Akses Layanan Kesehatan untuk Penyakit Kronis
Program PRB memastikan peserta dengan penyakit kronis mendapatkan kemudahan akses layanan kesehatan. Setelah mendapatkan penanganan di FKRTL, peserta dapat kembali ke FKTP untuk pengobatan rutin. Hal ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas atau sumber daya. BPJS Kesehatan memastikan ketersediaan obat-obatan yang dibutuhkan tanpa harus kembali ke FKRTL.
"PRB diberikan kepada peserta JKN penderita penyakit kronis yang masih memerlukan pengobatan dalam jangka panjang yang dilaksanakan di FKTP atas rujukan atau rekomendasi dari dokter spesialis di FKRTL," jelas Dwi Sulistyono Yudo. Permenkes tersebut mewajibkan PRB untuk pasien penyakit kronis yang kondisinya sudah stabil, dengan surat keterangan rujuk balik dari dokter spesialis/subspesialis.
Dengan adanya program ini, diharapkan peserta JKN dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kemudahan bagi seluruh pesertanya.
"Saya berharap melalui PRB ini, BPJS Kesehatan dapat terus memberikan kemudahan akses layanan kesehatan dan memudahkan peserta PRB untuk mendapatkan obat yang diperlukan tanpa harus berkunjung ke FKRTL," tambah Yudo.
Pengalaman Peserta PRB
Maria Mandacan, seorang peserta PRB berusia 59 tahun penderita diabetes mellitus, berbagi pengalaman positifnya. Ia awalnya khawatir dengan biaya pengobatan yang harus dikeluarkan secara rutin. Namun, setelah terdaftar sebagai peserta JKN dan PRB, kekhawatiran itu sirna.
"Tetapi, kekhawatiran itu tidak lagi saya rasakan setelah menjadi peserta JKN. Apalagi, saya sekarang terdaftar sebagai peserta PRB yang membantu saya dalam mendapatkan layanan kesehatan secara komprehensif tanpa perlu rasa cemas terhadap biaya pengobatan," ujar Maria. Ia merasakan kemudahan dan efisiensi dalam proses pengobatan berkelanjutan, dengan kontrol rutin di Puskesmas dan kontrol berkala dengan dokter spesialis di rumah sakit.
Kisah Maria mencerminkan manfaat nyata program PRB bagi peserta JKN yang menderita penyakit kronis. Program ini terbukti memberikan kemudahan akses layanan kesehatan dan meringankan beban biaya pengobatan, sehingga peserta dapat fokus pada pemulihan kesehatan mereka.
Program PRB ini menjadi solusi bagi peserta JKN yang membutuhkan pengobatan jangka panjang untuk penyakit kronis. BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta di Papua Barat.