BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sulut Sukses Lunasi Tunggakan Iuran Universitas
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, berkolaborasi dengan Kejati Sulut, berhasil menuntaskan tunggakan iuran universitas di Manado senilai Rp43.683.494 melalui jalur hukum yang berakhir damai.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado berhasil menagih tunggakan iuran dari sebuah universitas di Manado. Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menjadi kunci keberhasilannya. Total tunggakan yang berhasil dilunasi mencapai Rp43.683.494.
Kasus ini bermula dari tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh universitas tersebut. BP Jamsostek kemudian menunjuk Kejati Sulut untuk mengajukan gugatan sederhana. Proses hukum ini melibatkan empat kali persidangan di Pengadilan Negeri Manado, termasuk mediasi dengan rektor universitas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Sunardy Syahid, menjelaskan proses tersebut. Menurutnya, pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada pihak universitas sebelum mengambil langkah hukum. Namun, karena tunggakan tetap tak terbayar, gugatan sederhana pun diajukan. Tunggakan tersebut menumpuk dari November 2019 hingga Desember 2024.
Sunardy menekankan pentingnya pengawasan dan pemeriksaan badan usaha oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pelimpahan penagihan tunggakan ke Kejaksaan melalui surat kuasa khusus merupakan bagian dari kewajiban mereka untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Gugatan sederhana ini menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menegakkan hal tersebut.
Kolaborasi dengan Kejati Sulut terbukti efektif. Proses hukum ini menjadi langkah akhir setelah berbagai upaya persuasif dilakukan. Sunardy berharap kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pemberi kerja lain yang belum patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran. Dengan begitu, pekerja dapat merasakan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan secara maksimal. Langkah tegas namun terukur ini membuktikan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi hak-hak pekerja.
Ke depannya, BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak segan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang menunggak iuran. Hal ini untuk memastikan keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan melindungi hak para pekerja di Sulawesi Utara.