BPJS Ketenagakerjaan Kudus Sosialisasikan Permenaker Nomor 1/2025: Permudah Layanan dan Perlindungan Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Kudus sosialisasikan Permenaker Nomor 1/2025 tentang perubahan tata cara penyelenggaraan program JKK, JK, dan JHT, peningkatan pelayanan kesehatan bagi peserta, dan kemudahan akses informasi melalui aplikasi JMO.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Jawa Tengah, baru-baru ini menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1/2025. Peraturan ini mengubah Permenaker Nomor 5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sosialisasi yang diadakan pada Kamis (10/4) di Hotel @Hom Kudus ini ditujukan kepada sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kudus. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Vinca Meitasari, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan, khususnya Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), memahami perubahan aturan terbaru.
Perubahan signifikan dalam Permenaker Nomor 1/2025 mencakup tata cara pemberitahuan, pelaporan, dan penetapan kecelakaan kerja (KK) atau penyakit akibat kerja (PAK). Aturan baru ini memberikan kepastian penjaminan pelayanan kesehatan bagi kasus dugaan KK/PAK, hingga keluarnya kesimpulan penetapan resmi. Hal ini memastikan perlindungan maksimal bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Dengan adanya Permenaker ini, pelayanan kesehatan sejak didiagnosis sebagai dugaan KK/PAK hingga keluarnya kesimpulan resmi dijamin terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kemudian kasus tersebut ditetapkan sebagai KK/PAK, pembiayaan pelayanan kesehatan akan dilanjutkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sebaliknya, jika bukan KK/PAK, maka pembiayaan akan dialihkan ke badan penyelenggara jaminan sosial lainnya. Sosialisasi ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan Kudus untuk meningkatkan pemahaman dan optimalisasi pelayanan kesehatan bagi peserta.
Peningkatan Pelayanan dan Sinergi dengan PLKK
Sosialisasi Permenaker Nomor 1/2025 juga bertujuan untuk membangun sinergi yang lebih kuat antara BPJS Ketenagakerjaan Kudus dengan PLKK. Kerjasama ini penting untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja. Dengan pemahaman yang sama tentang regulasi terbaru, diharapkan proses pelayanan dan klaim dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
BPJS Ketenagakerjaan Kudus menekankan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima kepada peserta. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pemanfaatan teknologi digital. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) memberikan kemudahan akses informasi dan layanan melalui gawai. Peserta dapat dengan mudah mengecek saldo JHT, melakukan pembayaran iuran, mengakses informasi perumahan pekerja, dan melaporkan kecelakaan kerja, kapan pun dan di mana pun.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa pinjaman perumahan pekerja. Program ini mencakup pinjaman uang muka, KPR, dan renovasi perumahan, yang ditujukan untuk membantu peserta, termasuk pegawai PLKK dan rumah sakit yang terdaftar, memiliki hunian yang layak. Program ini mencerminkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan peserta secara menyeluruh.
Kemudahan Akses Informasi dan Layanan Melalui Aplikasi JMO
Aplikasi JMO dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Fitur-fitur yang tersedia meliputi pengecekan saldo JHT, pembayaran iuran, informasi perumahan pekerja, dan pelaporan kecelakaan kerja. Dengan aplikasi ini, peserta dapat mengakses informasi dan layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah dan efisien, kapan saja dan di mana saja.
Melalui sosialisasi Permenaker Nomor 1/2025 dan pemanfaatan teknologi digital seperti aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan Kudus berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh pesertanya. Komitmen ini tercermin dalam berbagai program dan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para pekerja.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dan menerapkan peraturan baru ini dengan baik, sehingga pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin optimal dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di Kudus.
Program MLT berupa bantuan perumahan juga menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh, tidak hanya sebatas perlindungan kecelakaan kerja saja.