Bupati Badung Pastikan Bantuan Hari Raya Rp2 Juta Tak Langgar Aturan
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memastikan bantuan hari raya keagamaan sebesar Rp2 juta per KK tetap berjalan sesuai regulasi, bertujuan mendorong daya beli masyarakat dan mencegah inflasi.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa program bantuan hari raya keagamaan sebesar Rp2 juta per kepala keluarga (KK) di Kabupaten Badung, Bali, tidak melanggar aturan yang berlaku. Program ini diluncurkan untuk mendorong daya beli masyarakat dan mengantisipasi lonjakan inflasi yang kerap terjadi menjelang hari besar keagamaan. Pemberian bantuan ini dilakukan melalui proses pendataan yang ketat dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
"Kami Bupati bersama Wakil Bupati berkomitmen dan memastikan program ini tetap jalan, tentu dalam implementasinya kami harus patuh dan taat dengan regulasi yang ada," ujar Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Jumat (14/3), seperti dikutip dari Antara. Ia menekankan bahwa bantuan ini bukanlah Tunjangan Hari Raya (THR), melainkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah daerah yang bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya mereka yang termasuk dalam kategori rentan miskin dan miskin.
Meskipun berkeinginan agar seluruh warga Badung dapat menerima bantuan ini, Bupati Adi Arnawa menyadari pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Badung telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mendapatkan legal opinion dan memastikan bahwa program ini sesuai dengan aturan perundang-undangan. Proses harmonisasi juga dilakukan dengan Kantor Wilayah Hukum Provinsi Bali untuk memastikan kesesuaian program dengan peraturan yang berlaku.
Pendataan dan Syarat Penerima Bantuan
Proses pendataan penerima bantuan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak di tingkat desa dan kelurahan. Pihak pemerintah daerah menyadari adanya hambatan dalam proses pendataan, namun berharap masyarakat tetap tenang dan sabar. Beberapa syarat ditetapkan untuk menjadi penerima bantuan, antara lain:
- Berdomisili di Badung selama 5 tahun secara terus menerus.
- Berpenghasilan maksimal Rp5 juta per bulan.
- Memiliki minimal satu orang tanggungan.
- Termasuk dalam kategori rentan miskin atau miskin.
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pensiunannya.
Pendataan dilakukan melalui musyawarah dusun dan musyawarah desa/kelurahan, disertai surat pernyataan dan pakta integritas dari calon penerima bantuan. Data dari musdes/kelurahan kemudian dikirim ke Dinas Sosial Badung paling lambat tanggal 18 Maret untuk diverifikasi.
Bupati Adi Arnawa berharap program bantuan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk memastikan program ini berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Proses verifikasi data yang ketat diharapkan dapat menjamin penyaluran bantuan tepat sasaran.
Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan, diharapkan program bantuan hari raya keagamaan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Badung dan meringankan beban masyarakat menjelang hari raya keagamaan.