Bupati Situbondo Hapus Semua Hibah di APBD 2025 Kecuali untuk Mushala
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menghapus seluruh dana hibah di APBD 2025 kecuali untuk mushala, mengikuti arahan Gubernur Jawa Timur dan demi pemenuhan kebutuhan mendasar masyarakat.
Situbondo, 5 Mei 2024 - Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengambil keputusan kontroversial dengan menghapus seluruh dana hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Keputusan ini mengecualikan hanya hibah untuk mushala, sesuai arahan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Penghapusan dana hibah ini diumumkan dalam rapat paripurna penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 di Gedung DPRD Situbondo, Jawa Timur.
Keputusan ini diambil karena pemerintah daerah membutuhkan anggaran yang lebih besar untuk perbaikan kebutuhan mendasar masyarakat. Bupati Rio menekankan tanggung jawabnya atas keputusan ini dan meminta semua pihak menerimanya. Dana hibah untuk berbagai lembaga, termasuk pesantren dan masjid, juga turut dihapus, kecuali untuk mushala. Beliau menambahkan bahwa pada tahun-tahun berikutnya, lembaga yang membutuhkan dapat mengajukan dana hibah kembali.
"Soal hibah ini, saya yang paling bertanggung jawab, semua hibah tidak ada satupun, kecuali untuk mushala, karena ada atensi dari gubernur," ujar Bupati Rio saat menjawab pemandangan umum Fraksi Demokrat Nurani Sejahtera (DND).
Dana Hibah di APBD 2025 Dihapus
Keputusan Bupati Situbondo untuk menghapus dana hibah di APBD 2025 menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Fraksi Demokrat Nurani Sejahtera (DND) DPRD Situbondo, misalnya, mempertanyakan hal ini dalam rapat paripurna. Ketua Fraksi DND, Janur Sasra Ananda, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari pusat bahwa beberapa kementerian telah membuka blokir efisiensi. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan alasan di balik belum dicairkannya dana hibah APBD 2025 untuk pesantren, lembaga pendidikan, masjid, dan mushala.
Sebelumnya, Pemkab Situbondo telah mengalokasikan sekitar Rp13 miliar untuk dana hibah. Rinciannya, Rp6 miliar untuk pesantren dan sisanya untuk lembaga pendidikan, masjid, dan mushala. Dengan dihapuskannya dana hibah ini, anggaran tersebut kini tidak akan dicairkan, kecuali untuk mushala. Keputusan ini tentu akan berdampak signifikan bagi lembaga-lembaga yang selama ini mengandalkan dana hibah tersebut.
Bupati Rio menjelaskan lebih lanjut, "Yang dihapus itu sesuai atensi dari Gubernur Jawa Timur untuk memperhatikan hibah-hibah, akhirnya semua hibah dihapus (kecuali mushala)." Pernyataan ini mengklarifikasi alasan di balik kebijakan kontroversial tersebut dan menekankan peran arahan dari Gubernur Jawa Timur dalam pengambilan keputusan ini.
Dampak dan Reaksi Terhadap Kebijakan
Penghapusan dana hibah ini berpotensi menimbulkan dampak yang luas bagi berbagai lembaga di Situbondo yang selama ini bergantung pada dana tersebut. Lembaga pendidikan, pesantren, dan masjid mungkin perlu mencari sumber pendanaan alternatif untuk menjalankan kegiatan operasional mereka. Reaksi dari masyarakat dan berbagai pihak terkait terhadap kebijakan ini masih dinantikan.
Meskipun kebijakan ini menuai kontroversi, Bupati Rio berharap keputusan ini dapat dipahami dan diterima oleh semua pihak. Pemerintah daerah, katanya, lebih memprioritaskan penggunaan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan mendasar masyarakat. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran secara efektif dan efisien.
Ke depannya, pemerintah daerah Situbondo akan membuka kembali peluang pengajuan dana hibah pada tahun-tahun berikutnya. Namun, pengajuan tersebut harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana hibah tersebut digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat menjelaskan secara rinci alasan di balik kebijakan ini dan memastikan bahwa alokasi anggaran untuk kebutuhan mendasar masyarakat benar-benar terlaksana dengan baik dan transparan.