Buron 19 Tahun, Mantan Presiden Direktur PT SZP Nader Thaher Ditangkap Kejagung
Kejaksaan Agung berhasil menangkap Nader Thaher, mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka yang buron selama 19 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp35,9 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Nader Thaher, buronan kasus korupsi yang telah menghilang selama 19 tahun. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam mengejar para pelaku tindak pidana korupsi, sekalipun telah bersembunyi dalam waktu yang lama. Nader, mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP), ditangkap di sebuah apartemen di Ciracas, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 13 Januari 2024 oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Riau.
Penangkapan dan Proses Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Nader kooperatif selama penangkapan. Setelah diamankan, Nader langsung diserahkan kepada tim jaksa eksekutor di Kejaksaan Tinggi Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan peningkatan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Kasus yang menjerat Nader Thaher terkait dengan tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi Bank Mandiri. Perbuatannya telah merugikan negara hingga Rp35,9 miliar. Meskipun sempat bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006, ia kemudian melarikan diri saat proses kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengejar para pelaku korupsi.
Kronologi Kasus dan Putusan MA
Mahkamah Agung pada 24 Juli 2006 menjatuhkan vonis bersalah kepada Nader Thaher atas tindak pidana korupsi. Ia divonis 14 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp35,974 miliar. Kuasa hukum Nader, Heryanti, sempat menyatakan masih berkomunikasi dengannya hingga 16 April 2006, setelah itu jejak Nader menghilang hingga akhirnya terungkap kembali.
Nader Thaher, yang pernah terlibat kasus pencucian uang di Belanda pada tahun 2003, masuk dalam daftar 30 orang daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau pada akhir tahun 2023. Setelah hampir dua dekade berlalu, akhirnya Kejagung berhasil menangkapnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan teguh dalam memberantas korupsi.
Dampak dan Implikasi
Penangkapan Nader Thaher memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor, meskipun mereka telah berupaya untuk menghindari hukum selama bertahun-tahun. Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia dan menjadi peringatan bagi potensi pelaku korupsi lainnya.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata dari peningkatan kerja sama antar lembaga penegak hukum. Kolaborasi antara Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Riau dalam operasi ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam memberantas kejahatan, khususnya korupsi. Ke depan, diharapkan kerja sama antar lembaga dapat ditingkatkan lagi untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien.
Kesimpulan
Penangkapan Nader Thaher setelah 19 tahun buron merupakan bukti nyata komitmen Kejakung dalam memberantas korupsi. Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum akan tetap berlaku, meskipun pelaku kejahatan berupaya untuk menghindari proses hukum. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.