Buron Kasus Korupsi KTP Elektronik, Paulus Tannos Jalani Proses Penuntutan di Singapura
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan Paulus Tannos, buron kasus korupsi proyek KTP elektronik, sedang menjalani proses penuntutan di Singapura sebelum diekstradisi ke Indonesia.
Jakarta, 5 Maret 2025 - Paulus Tannos, buron kasus mega korupsi proyek KTP elektronik, saat ini tengah menjalani proses penuntutan di Singapura. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Penuntutan ini merupakan bagian dari proses hukum yang panjang untuk mengekstradisi Tannos kembali ke Indonesia. Penangkapan Tannos di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025, merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum kasus ini. Proses kerja sama internasional antara Indonesia dan Singapura menjadi kunci keberhasilan penangkapan tersebut.
Proses ekstradisi ini melibatkan berbagai lembaga di Indonesia, termasuk KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri, yang secara intensif berkoordinasi dengan otoritas Singapura. Kerja sama ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam memberantas korupsi dan membawa para pelaku kejahatan ke pengadilan.
Proses Penuntutan di Singapura
Menurut Setyo Budiyanto, perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Singapura menyebabkan Paulus Tannos harus menjalani proses penuntutan di Singapura terlebih dahulu. "Saya dapat informasi bahwa karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita maka yang bersangkutan (Paulus Tannos) saat ini sedang dalam proses penuntutan," jelas Setyo. KPK saat ini menunggu selesainya proses penuntutan tersebut sebelum langkah selanjutnya untuk ekstradisi dapat diambil.
Setyo menambahkan bahwa tenggat waktu ekstradisi yang sebelumnya ditetapkan pada 3 Maret 2025, kini tidak lagi relevan karena adanya proses penuntutan yang sedang berlangsung. "Kan kemarin batas waktu tanggal 3 (Maret 2025) kan, tetapi setelah itu ada proses penuntutan, ya itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," tuturnya.
Proses penuntutan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan efisien, sehingga Paulus Tannos segera dapat diekstradisi ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. KPK optimis bahwa kerja sama yang baik antara kedua negara akan mempercepat proses ini.
Keberadaan Paulus Tannos dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021, menandai betapa pentingnya kasus ini. Penangkapannya di Singapura menjadi bukti nyata bahwa kerja sama internasional dalam penegakan hukum dapat berhasil membongkar kasus korupsi besar sekalipun.
Koordinasi Antar Lembaga
Proses ekstradisi Paulus Tannos melibatkan koordinasi yang erat antara berbagai lembaga di Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri terus bekerja sama untuk memastikan proses ekstradisi berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur hukum internasional.
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura. Langkah ini menjadi dasar hukum bagi CPIB untuk menangkap Paulus Tannos. Kerja sama yang efektif antara lembaga-lembaga penegak hukum ini menjadi kunci keberhasilan dalam mengembalikan buron kasus korupsi ke Indonesia.
Proses ekstradisi ini diharapkan menjadi contoh nyata bagaimana kerja sama internasional dapat membantu memberantas korupsi. Keberhasilan membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia akan menjadi penegasan komitmen Indonesia dalam menegakkan hukum dan melawan korupsi.
Pemerintah Indonesia berharap proses ekstradisi dapat segera diselesaikan, sehingga Paulus Tannos dapat diadili di Indonesia dan mempertanggungjawabkan perannya dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. KPK berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.
Proses ekstradisi ini juga menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan aktor internasional. Koordinasi yang baik dan kerja sama internasional yang kuat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas kejahatan lintas negara.
Dengan selesainya proses penuntutan di Singapura, diharapkan Paulus Tannos segera dapat dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Publik menantikan keadilan ditegakkan dalam kasus korupsi besar ini.