Buronan 4 Tahun, Dua Tersangka Pemerkosaan Anak Ditangkap di Gowa
Dua tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur berhasil ditangkap di Gowa setelah empat tahun menjadi buronan, menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil menangkap dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja di bawah umur setelah empat tahun menjadi buronan. Penangkapan ini memberikan titik terang dalam kasus yang telah meresahkan masyarakat tersebut. Kedua tersangka, DB alias Baba dan MA, ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada 21 April 2021, melibatkan lima pelaku dan korban yang saat itu berusia 14 tahun.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Sri Asmanandaini Dalimunte, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021. Penangkapan DB alias Baba dilakukan di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sementara MA, yang diketahui sebagai petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pemkab Gowa, juga ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya kini telah ditahan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika korban diajak oleh temannya ke kamar kos salah satu pelaku di Jalan Sirajuddin Rani, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Gowa. Setelah teman korban beralasan membeli ayam dan pergi meninggalkan mereka, dua pelaku, DB alias Baba dan RS (yang telah ditangkap sebelumnya), memaksa dan mengancam korban hingga terjadi pemerkosaan. Tidak berhenti sampai di situ, tiga pelaku lainnya kemudian datang dan turut melakukan tindakan serupa terhadap korban.
Penangkapan Dua Tersangka dan Kronologi Kejadian
Proses penangkapan kedua tersangka berjalan lancar tanpa perlawanan berarti. Polisi berhasil melacak keberadaan mereka setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu. MA, yang berstatus sebagai petugas Satpol PP, menunjukkan bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja, bahkan dilakukan oleh oknum yang seharusnya melindungi masyarakat. Peristiwa ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.
Kronologi kejadian menunjukkan betapa rentannya korban terhadap tindakan kejahatan ini. Korban yang masih di bawah umur dan berada dalam situasi yang tidak aman, dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan tindakan keji tersebut. Ajakan dari teman korban menjadi pembuka jalan bagi para pelaku untuk melancarkan aksinya. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan terhadap anak-anak.
Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam. Keluarga korban yang mengetahui kejadian ini pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Gowa. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka yang telah menjadi buronan selama empat tahun.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka, DB alias Baba dan MA, dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi masalah serius di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi anak-anak dari kejahatan serupa. Selain itu, upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut. Pihak kepolisian akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan.
Perlu diingat bahwa lima orang terlibat dalam kasus ini, dan penangkapan DB dan MA merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum akan terus berlanjut hingga semua pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatan mereka.