Cikasda Sulteng Desak Pencabutan Izin PT BTIIG: Rekomtek Palsu Terdeteksi
Dinas Cipta Karya Sulteng menemukan Rekomendasi Teknis palsu yang digunakan PT BTIIG untuk mendapatkan izin pengelolaan sumber daya air di Bendungan Karaupa, dan mendesak pencabutan izin tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) mengambil langkah tegas terkait dugaan pemalsuan dokumen perizinan oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG). Dugaan ini bermula dari ditemukannya Rekomendasi Teknis (Rekomtek) palsu yang digunakan perusahaan tersebut untuk memperoleh izin pengelolaan sumber daya air di Irigasi Bendungan Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali. Langkah cepat ini diambil setelah adanya laporan masyarakat dan temuan bukti kuat terkait ketidakberesan dalam proses perizinan tersebut.
Kepala Dinas Cikasda Sulteng, Andi Ruly Djanggola, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencabut izin PT BTIIG. Pencabutan izin ini didasarkan pada temuan Rekomtek palsu yang terdeteksi melalui aplikasi Srikandi. Kejanggalan ditemukan pada perbedaan tanggal surat dan tanggal barcode tanda tangan elektronik, yang menunjukkan adanya manipulasi dokumen.
“Kami segera menyurat ke BKPM melalui DPMPTSP, dalam rangka pencabutan izin,” tegas Andi Ruly Djanggola di Palu, Selasa. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa ketidaksesuaian tanggal pada surat Rekomtek tersebut sangat mencurigakan. Surat tertanggal 5 Juli 2023, namun barcode tanda tangan tertanggal 30 September 2023. “Ini bertentangan, sebab tidak mungkin tanggal surat 5 Juli 2024, namun scan barcode tandatangan saya setahun sebelumnya, 30 September 2023,” ungkapnya menjelaskan kronologi temuan tersebut.
Dugaan Kelemahan Sistem OSS dan Respon Gubernur
Andi Ruly Djanggola juga menyoroti dugaan kelemahan sistem Online Single Submission (OSS) yang memungkinkan penggunaan dokumen palsu dalam proses permohonan izin. Ia mengungkapkan bahwa sistem OSS menerima dokumen palsu karena permohonan diajukan melalui akun perusahaan. “OSS itu bisa menerima menggunakan dokumen palsu, karena permohonannya melalui akun perusahaan,” jelasnya. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi dan peningkatan keamanan sistem OSS untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, telah mengeluarkan Surat Teguran kepada PT BTIIG pada 2 Mei 2025 terkait rencana pembangunan intake air baku di Bendungan Sungai Karaopa. Surat bernomor 600.1.2/154 trs Cikasda ini ditujukan langsung kepada pimpinan PT BTIIG. Langkah Gubernur ini merupakan respons atas penolakan masyarakat, terutama petani dan buruh tani di Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda, yang khawatir akan dampak pembangunan terhadap akses air mereka.
Surat teguran Gubernur tersebut menegaskan tiga poin penting, salah satunya adalah tidak adanya izin pengusahaan air yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulteng kepada PT BTIIG. Oleh karena itu, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa pengambilan air tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini semakin memperkuat langkah Cikasda Sulteng untuk mendesak pencabutan izin PT BTIIG.
Tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik-praktik serupa di masa mendatang. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses perizinan dan perlunya perbaikan sistem untuk mencegah manipulasi dokumen.
Poin-Poin Penting Kasus Rekomtek Palsu PT BTIIG
- Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah menemukan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) palsu yang digunakan PT BTIIG.
- Rekomtek palsu tersebut digunakan untuk mendapatkan izin pengelolaan sumber daya air di Irigasi Bendungan Karaupa, Kabupaten Morowali.
- Kejanggalan ditemukan pada perbedaan tanggal surat dan tanggal barcode tanda tangan elektronik pada Rekomtek.
- Cikasda Sulteng telah melayangkan surat kepada BKPM untuk mencabut izin PT BTIIG.
- Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Surat Teguran kepada PT BTIIG terkait rencana pembangunan intake air baku di Bendungan Sungai Karaopa.
- Masyarakat setempat menolak pembangunan intake air baku karena khawatir akan dampaknya terhadap akses air.
- Pemerintah Provinsi Sulteng belum pernah menerbitkan izin pengusahaan sumber daya air di Sungai Karaopa kepada PT BTIIG.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam pengawasan perizinan di Indonesia dan menunjukan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan usaha. Semoga langkah tegas pemerintah ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Perbaikan sistem dan pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan untuk menjaga integritas proses perizinan dan melindungi kepentingan masyarakat.