Dana Desa 2025: Minimal 20% untuk Ketahanan Pangan
Menteri Desa PDT meminta pemerintah desa mengalokasikan minimal 20% dari total dana desa (Rp71 triliun) untuk ketahanan pangan pada tahun 2025, sesuai Permendes 2/2024.
Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Minimal 20%
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, menekankan pentingnya alokasi dana desa untuk ketahanan pangan. Dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 di Jakarta, Senin, 20 Januari 2024, beliau menegaskan bahwa minimal 20 persen dari total dana desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Hal ini disampaikan melalui kanal YouTube Kemendes PDT. Jumlah dana desa yang tersedia untuk tahun 2025 mencapai Rp71 triliun, sehingga minimal Rp16 triliun harus digunakan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Beliau menambahkan, alokasi lebih besar dari 20 persen, misalnya 25 persen atau bahkan 30 persen, juga diperbolehkan.
Permendes 2/2024 dan Alokasi Dana Desa
Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 secara spesifik mengatur tentang fokus penggunaan dana desa tahun 2025. Pasal 7 ayat (4) Permendes ini mengamanatkan minimal 20 persen dari total dana desa dialokasikan untuk ketahanan pangan. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Alokasi dana ini menjadi krusial mengingat pentingnya ketahanan pangan dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk perubahan iklim dan potensi krisis pangan global.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Lainnya
Selain ketahanan pangan, dana desa tahun 2025 juga diprioritaskan untuk beberapa sektor lain. Sebanyak 15 persen dari total dana desa dialokasikan untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Namun, jika suatu desa tidak memiliki kasus kemiskinan ekstrem, petunjuk teknis lebih lanjut akan mengatur penggunaan dana tersebut. Program lainnya yang juga menjadi prioritas meliputi penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan dasar (termasuk penanganan stunting), pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan implementasi desa digital, pembangunan padat karya tunai, dan program prioritas lainnya di tingkat desa.
Sosialisasi dan Peserta
Sosialisasi Permendes 2/2024 untuk wilayah Sumatera II, meliputi Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau, dihadiri oleh berbagai pihak. Para peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan kepala desa, camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari masing-masing daerah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang penggunaan dana desa tahun 2025 dan memastikan implementasi yang efektif di lapangan.
Kesimpulan
Alokasi minimal 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan pada tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan ketersediaan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya sosialisasi dan aturan yang jelas, diharapkan penggunaan dana desa dapat dioptimalkan untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.