Dana JHT Bermanfaat bagi Eks-Karyawan Sritex, Bantu Modal Usaha Baru
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan bermanfaat bagi mantan karyawan Sritex yang terkena PHK, membantu mereka memulai usaha baru dan meringankan beban ekonomi.
Solo, 3 April 2024 - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat signifikan bagi mantan karyawan Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, di Semarang. Pembayaran JHT telah diterima seluruh eks karyawan dari empat perusahaan Sritex Group yang dinyatakan pailit: PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Primayudha Boyolali. Dana tersebut membantu mereka melanjutkan kehidupan dan bahkan memulai usaha baru.
Jumlah dana JHT yang diterima bervariasi, bergantung pada masa kerja masing-masing karyawan. "Semua sudah selesai untuk JHT dan JKP-nya (jaminan kehilangan pekerjaan). Jaminan hari tua sudah diterima semua, JKP juga sudah," kata Ahmad Aziz. Beberapa mantan karyawan bahkan menerima hingga Rp30 juta. Dana ini terbukti sangat membantu, terutama menjelang Lebaran.
Pemprov Jateng sebelumnya telah mengimbau para pekerja untuk menggunakan dana JHT secara bijak dan produktif. "Kemarin kami sudah mengimbau di proses pengisian form JHT, kami dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Boyolali dan Sukoharjo menyampaikan untuk digunakan secara bijak, bahwa JHT selain untuk konsumsi berlebaran namun sebagian besar agar dipakai untuk hal yang produktif," jelas Aziz. Imbauan ini terbukti efektif, banyak mantan karyawan yang memanfaatkan dana tersebut untuk memulai usaha kecil.
Dana JHT: Modal Usaha Baru bagi Eks-Karyawan Sritex
Ahmad Aziz mengungkapkan, banyak mantan karyawan yang telah memanfaatkan dana JHT untuk berbagai usaha. "Ada yang dipakai untuk jualan es, ada yang dipakai untuk cilok, dan saya tanya katanya lumayan. Harapannya setelah itu mereka dapat kerja lagi baik di tempat lama maupun di tempat baru," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa dana JHT tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi modal untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi mereka.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi atas peran BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu para eks karyawan Sritex. Keberadaan JHT terbukti mampu meringankan beban ekonomi dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk bangkit kembali setelah kehilangan pekerjaan. Program ini menjadi contoh nyata bagaimana jaminan sosial dapat memberikan perlindungan dan harapan bagi pekerja yang terkena PHK.
Pihak Pemprov Jateng juga terus memantau perkembangan para mantan karyawan dan memberikan dukungan yang diperlukan. Mereka berharap agar para mantan karyawan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Kisah Sriyono: Dari Karyawan Sritex Menjadi Pengusaha Sembako
Sriyono, salah satu mantan karyawan Sritex yang telah bekerja selama 32 tahun, menerima dana JHT sebesar Rp22 juta. Ia telah menggunakan dana tersebut untuk membuka kios sembako. "Saya kerja di sana dari tahun 1992. Jadi sudah sekitar 32 tahun saya bekerja di Sritex," kata Sriyono. "Ya bermanfaat sekali, untuk bikin usaha sembako. Sambil saya juga nunggu pesangon dan THR yang belum cair," tambahnya.
Kisah Sriyono menjadi bukti nyata bagaimana dana JHT dapat menjadi solusi bagi mantan karyawan Sritex untuk memulai usaha baru dan mengurangi dampak ekonomi akibat PHK. Keberhasilannya ini diharapkan dapat menginspirasi mantan karyawan lainnya untuk memanfaatkan dana JHT secara optimal.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih memperhatikan kesejahteraan karyawannya. Perlindungan sosial yang memadai sangat penting untuk mengurangi dampak negatif dari PHK dan memberikan rasa aman bagi para pekerja.
Keberhasilan program JHT dalam membantu para eks karyawan Sritex menunjukkan pentingnya peran jaminan sosial dalam menghadapi tantangan ekonomi. Dengan adanya program ini, para pekerja dapat merasa lebih terlindungi dan memiliki kesempatan untuk bangkit kembali setelah mengalami PHK.
Selain itu, pemanfaatan dana JHT untuk kegiatan produktif juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi mikro. Hal ini menunjukkan bahwa program jaminan sosial tidak hanya bersifat protektif, tetapi juga dapat mendorong peningkatan perekonomian.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para eks karyawan Sritex dapat membangun usaha yang sukses dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.