Data Jasa Marga Jadi Alasan Pembukaan Bahu Jalan Tol Semanggi
Kepadatan lalu lintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada jam sibuk sore hari menjadi alasan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka akses bahu jalan di ruas Semanggi-Cawang berdasarkan data Jasa Marga.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka akses bahu jalan di ruas Tol Dalam Kota Jakarta, tepatnya dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang. Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 24 Februari 2025 hingga Jumat, 28 Februari 2025, pukul 18.00-20.00 WIB. Keputusan ini diambil berdasarkan data dari Jasa Marga yang menunjukkan kepadatan lalu lintas yang signifikan di jam tersebut.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, data Jasa Marga mencatat sekitar 9.000 kendaraan melintas di ruas tol tersebut antara pukul 16.00 hingga 22.00 WIB, dengan puncak kepadatan terjadi pada pukul 18.00 WIB. Pembukaan bahu jalan ini diharapkan dapat mengurai kemacetan di titik kepadatan, yaitu KM 7+500 hingga KM 1 Cawang.
"Kenapa kami lakukan itu? Sesuai dengan data dari Jasa Marga, bahwa pada pukul 16.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, puncaknya di pukul 18.00 WIB itu ada sekitar 9 ribu kendaraan yang melintas di tol dalam kota," jelas Kombes Pol. Latif Usman. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan diskresi bagi pengendara agar kepadatan lalu lintas dapat sedikit terurai.
Penggunaan Bahu Jalan dan Penindakan Pelanggaran
Meskipun bahu jalan dibuka, penggunaannya tetap dibatasi dan hanya untuk keadaan darurat. Polisi telah memasang rambu-rambu untuk menginformasikan hal ini kepada pengendara. Petugas juga ditempatkan di beberapa titik pintu tol, seperti Semanggi 1, Semanggi 2, Tebet 1, dan Kuningan, untuk memastikan jalur bahu jalan tetap tersedia untuk kendaraan yang membutuhkan prioritas.
"Tetapi kami sampaikan kepada masyarakat bahwa memang bahu jalan peruntukannya dulu kekhususan darurat, sehingga apabila ada kendaraan-kendaraan yang memang harus diprioritaskan ini kita pada masyarakat untuk sadar dan untuk bisa bekerja sama," ujar Latif Usman. Petugas akan segera membersihkan bahu jalan jika terjadi keadaan darurat dan memprioritaskan kendaraan yang berhak melintas.
Bagi pengendara yang menggunakan bahu jalan di luar jam yang ditentukan, akan dikenakan sanksi tilang. Polisi memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memantau dan menindak pelanggaran tersebut. "Tentunya akan ditilang, kita juga sudah menggunakan ETLE, nanti sesuai jam-jamnya, alat tersebut akan bekerja," tegas Latif Usman.
Antisipasi Kemacetan dan Keselamatan Pengguna Jalan
Langkah ini merupakan upaya untuk mengantisipasi dan mengurangi kemacetan di jam sibuk sore hari di Tol Dalam Kota Jakarta. Pembukaan bahu jalan ini diharapkan dapat memberikan solusi sementara untuk mengatasi kepadatan lalu lintas yang sering terjadi di ruas tol tersebut. Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaan bahu jalan tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan hanya untuk keadaan darurat.
Polda Metro Jaya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan memperhatikan rambu-rambu yang telah dipasang. Dengan kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan kepadatan lalu lintas dapat diurai dengan efektif dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.
Data Jasa Marga menjadi dasar pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan ini. Hal ini menunjukkan pentingnya data dan informasi akurat dalam menentukan strategi manajemen lalu lintas yang efektif dan efisien.
Pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan ini akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitasnya dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan tol.