Debt Collector Rampas Motor di Banten, Tiga Pelaku Ditangkap!
Polda Banten menangkap tiga debt collector yang diduga merampas sepeda motor korban dengan modus penagihan utang di Serang; pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Serang, 5 Mei 2025 - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh tiga orang debt collector. Ketiga pelaku, JN (35), NI (43), dan SI (37), ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi penarikan kendaraan bermotor secara paksa di wilayah hukum Polda Banten. Penangkapan dilakukan saat ketiga pelaku tengah beraksi merampas sepeda motor dari korban. Kasus ini menjadi sorotan karena modus operandi yang dilakukan para pelaku dan ancaman hukuman yang cukup berat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya di Kota Serang pada Senin. Ia menjelaskan bahwa laporan masyarakat tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/Polda Banten. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Banten dalam menangani kasus kriminalitas, khususnya yang melibatkan kekerasan dan intimidasi.
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup lihai. Mereka menyamar sebagai penagih utang dan melakukan penarikan kendaraan secara paksa tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku. Aksi mereka menimbulkan keresahan di masyarakat dan mendorong pihak kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya bagi perusahaan pembiayaan untuk selalu menjalankan prosedur penagihan utang yang sesuai dengan hukum dan etika.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap ketiga pelaku saat melakukan patroli dan mendapati mereka tengah beraksi. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit handphone, dan satu lembar surat perintah tugas dari PT El Mina Langit Angkasa, sebuah perusahaan pembiayaan. Temuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku dalam aksi perampasan tersebut.
Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti dari para pelaku. Keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme dan ketepatan strategi yang diterapkan oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten. Hal ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam memberantas kejahatan.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut. Polisi juga akan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi perampasan ini.
Pasal yang Dikenakan dan Imbauan Kepolisian
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Pasal ini sangat relevan dengan modus operandi yang dilakukan para pelaku, yaitu melakukan pemerasan dengan dalih penagihan utang.
Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan oleh pihak leasing atau perusahaan pembiayaan harus sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan atau intimidasi dalam proses penagihan utang. Beliau juga menambahkan, "Kami akan tindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan berkedok penagihan. Masyarakat jangan takut untuk melapor."
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan bermotor secara paksa. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Langkah tegas Polda Banten ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan pembiayaan untuk senantiasa menjalankan bisnisnya sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.