Densus 88 Tutup Yayasan Amal Barokah di Batanghari, Diduga Terafiliasi NII
Densus 88 dan Kesbangpol Batanghari menutup Yayasan Amal Barokah Indonesia yang diduga terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) setelah hampir dua tahun beroperasi tanpa izin resmi.
Tim gabungan Densus 88 Antiteror dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batanghari, Jambi, resmi menutup Yayasan Amal Barokah Indonesia pada 23 April 2025. Penutupan ini dilakukan setelah adanya dugaan afiliasi yayasan tersebut dengan Negara Islam Indonesia (NII). Penutupan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batanghari yang dikeluarkan setelah rapat pada 3 dan 11 Februari 2025. Yayasan yang berlokasi di RT 8 Kelurahan Teratai ini terbukti tidak memiliki izin operasional dan kegiatannya menimbulkan kecurigaan.
Kabid Ekonomi Sosial Budaya dan Agama Ormas Kesbangpol Batanghari, Zamhuri, menjelaskan bahwa keputusan penutupan diambil setelah rapat bersama Kasatgaswil Densus 88 Antiteror dan Kesbangpol Jambi. "Dari Rapat yang dilakukan pada 3 dan 11 Februari 2025, bahwa Yayasan Amal Barokah Indonesia yang berada di RT 8 Kelurahan Teratai terafiliasi jaringan NII," ujar Zamhuri. Penutupan ini juga mencakup larangan segala bentuk kegiatan operasional yayasan tersebut.
Meskipun warga setempat, seperti Ketua RT 8 Kelurahan Teratai, Sugiono, menyatakan bahwa aktivitas yayasan tampak seperti pengajian biasa, termasuk kegiatan di hari besar keagamaan seperti Isra Miraj dan Idul Adha, pihak berwenang tetap mengambil tindakan. Sugiono juga menambahkan bahwa pengurus yayasan hanya menumpang dan bukan berdomisili di daerah tersebut, serta warga tidak mengetahui pemilik asli yayasan yang telah beroperasi hampir dua tahun di Batanghari.
Yayasan Terindikasi NII dan Operasional Tanpa Izin
Keputusan penutupan Yayasan Amal Barokah Indonesia didasarkan pada temuan dan investigasi yang dilakukan oleh Densus 88 dan Kesbangpol. Bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan indikasi kuat keterkaitan yayasan dengan jaringan NII. Selain itu, operasional yayasan yang berlangsung tanpa izin resmi menjadi pertimbangan utama dalam penutupan ini. Hal ini sesuai dengan pernyataan Zamhuri yang menegaskan bahwa yayasan tersebut tidak memiliki izin operasional di Kabupaten Batanghari.
Saat dilakukan penutupan, tim terpadu menemukan rumah yayasan dalam keadaan kosong tanpa aktivitas, meskipun atribut dan spanduk masih terpasang. Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan terhadap aktivitas yayasan tersebut. Selain menutup operasional, petugas juga menarik beberapa kotak amal yang tersebar di toko-toko di kawasan Muara Bulian, yang menjadi salah satu sumber pendanaan yayasan.
Ketua RT setempat, Sugiono, mengakui bahwa ia dan warga sekitar tidak mengetahui secara pasti aktivitas yayasan tersebut. "Kalo sekilas memang tidak ada yang aneh dengan yayasan ini, sama seperti pengajian pada umumnya," kata Sugiono. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas organisasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Penutupan ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani potensi ancaman terorisme dan menjaga keamanan masyarakat. Keberadaan yayasan yang diduga terafiliasi dengan NII dan beroperasi tanpa izin merupakan ancaman yang perlu ditangani secara tegas dan cepat.
Langkah Antisipasi dan Pencegahan
Penutupan Yayasan Amal Barokah Indonesia menjadi contoh pentingnya pengawasan terhadap organisasi masyarakat dan yayasan yang beroperasi di daerah. Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan dan verifikasi terhadap izin operasional setiap organisasi untuk mencegah munculnya potensi ancaman keamanan. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap ciri-ciri organisasi yang mencurigakan juga sangat penting.
Langkah-langkah preventif seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya terorisme dan radikalisme perlu ditingkatkan. Kerjasama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan demikian, potensi ancaman dari organisasi yang berafiliasi dengan kelompok radikal dapat dicegah sedini mungkin.
Ke depan, perlu adanya mekanisme yang lebih efektif dalam mengawasi dan memverifikasi keberadaan organisasi masyarakat dan yayasan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap organisasi beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan ancaman bagi keamanan dan ketertiban umum. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan yayasan juga perlu ditekankan untuk mencegah penyalahgunaan dana dan kegiatan yang mencurigakan.
Penutupan Yayasan Amal Barokah Indonesia menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Kewaspadaan dan kerjasama yang erat antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah munculnya potensi ancaman terorisme dan menjaga keamanan negara.