Artikel ini ditulis oleh
Editor Rangga Pandu Asmara Jingga
R
Reporter Rangga Pandu Asmara Jingga
Deportasi WNA Timor Leste di Atambua: Pelanggaran Keimigrasian dan Utang Piutang

Seorang warga Timor Leste dideportasi dari Atambua, NTT, karena memasuki Indonesia secara ilegal untuk menghindari masalah utang dan melanggar UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011.

konten ai
146 WNI Overstayer Dipulangkan dari Arab Saudi

Pemerintah Indonesia memfasilitasi pemulangan 146 warga negara Indonesia (WNI) yang telah melebihi izin tinggal (overstayer) dari Arab Saudi pada Jumat, 24 Januari 2025, sebagian besar merupakan pekerja migran ilegal.

ArabSaudi
Deportasi Dua Instruktur Selam Ilegal Asal Tiongkok di Bali

Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi dua warga negara Tiongkok yang bekerja sebagai instruktur selam ilegal di Karangasem, Bali, karena melanggar izin tinggal kunjungan mereka.

Sumber Antara
Deportasi Dua Instruktur Selam Ilegal Asal Tiongkok di Bali

Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi dua warga negara Tiongkok yang bekerja sebagai instruktur selam ilegal di Karangasem, Bali, karena melanggar izin tinggal kunjungan mereka.

Sumber Antara
Deportasi WNA RRT di Yogyakarta: Ganggu Ketertiban Umum di Watu Paris

Seorang warga negara Tiongkok dideportasi dari Yogyakarta karena terbukti mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Watu Paris, Gunungkidul, dengan mencopot pakaian, merusak fasilitas vila, dan dikenakan biaya deportasi sendiri.

Sumber Antara
Imigrasi Singkawang Deportasi Dua WNA Malaysia yang Nonton Cap Go Meh

Kantor Imigrasi Singkawang deportasi dua warga negara Malaysia yang masuk Indonesia tanpa dokumen resmi untuk menyaksikan Festival Cap Go Meh 2025.

#planetantara
Imigrasi Kendari Deportasi 8 WNA China Tahun 2024: Pelanggaran Izin Kerja

Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi delapan warga negara asing asal China pada tahun 2024 karena penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja di sektor yang tidak sesuai ketentuan, sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian.

DeportasiWNA
408 PMI dideportasi dari Arab Saudi karena Overstay, Kemlu Beri Peringatan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mendeportasi 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi karena pelanggaran imigrasi, mayoritas kasus overstay, dan memberikan peringatan penting tentang bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.

PMI
Imigrasi Selatpanjang Periksa 20 WNA Bangladesh Terdampar

Imigrasi Selatpanjang, Riau, memeriksa 20 warga negara Bangladesh yang terdampar di pesisir pantai dan akan mendeportasi mereka setelah proses pemeriksaan selesai.

Sumber Antara
Indonesia Desak Malaysia Usut Penembakan WNI: Nota Diplomatik Dikirim

Pemerintah Indonesia mengirimkan nota diplomatik kepada Malaysia terkait penembakan warga negara Indonesia (WNI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, yang mengakibatkan satu korban meninggal dan empat lainnya luka-luka, serta mendesak investigasi menyeluruh

konten ai
Imigrasi Denpasar Periksa WNA Bangladesh Diduga Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Denpasar memanggil seorang WNA Bangladesh karena diduga melanggar izin tinggal dengan bekerja sebagai sopir pariwisata di Bali setelah videonya viral di media sosial.

WNA
Empat WNA Myanmar Tersangka Penyelundupan 76 Rohingya di Aceh Timur

Polres Aceh Timur menetapkan empat warga negara Myanmar sebagai tersangka penyelundupan 76 imigran Rohingya yang mendarat di Pantai Leuge, Aceh Timur, dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun.

Sumber Antara
150 PMI Deportasi dari Malaysia Tiba di Batam, Didampingi BP3MI Kepri

BP3MI Kepri memfasilitasi pemulangan 150 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia, sebagian besar karena pelanggaran imigrasi dan overstay, dengan beberapa kasus TPPO yang sedang diselidiki.

Sumber Antara