Artikel ini ditulis oleh
Editor Abdul Hakim Muhiddin
A
Reporter Abdul Hakim Muhiddin
Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) 100% Segera Berlaku

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen setelah Presiden Prabowo Subianto kembali dari kunjungan kenegaraan ke India dan Malaysia pada 23-27 Januari 2025, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan eko

kebijakanpemerintah
Kebijakan DHE SDA: Dorongan Perekonomian Nasional di Bawah Presiden Prabowo

Pemerintah, di bawah Presiden Prabowo Subianto, memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk memperkuat ekonomi nasional mulai 1 Maret 2025, dengan kewajiban penempatan 100 persen DHE di dalam negeri.

#planetantara
Aturan Baru DHE SDA: Ekonom Minta Pemerintah Akomodasi Saran Stakeholders

Ekonom meminta pemerintah menyeimbangkan aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA 100% dengan masukan pelaku usaha agar tak kontraproduktif dan memicu capital outflow.

DHE
Aturan Baru DHE SDA: Ekonom Minta Pemerintah Akomodasi Saran Stakeholders

Ekonom meminta pemerintah menyeimbangkan aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA 100% dengan masukan pelaku usaha agar tak kontraproduktif dan memicu capital outflow.

DHE
Eksportir Wajib Tempatkan Devisa di Bank Nasional Mulai Maret

Presiden Prabowo Subianto akan mewajibkan eksportir yang mendapat kredit dari bank pemerintah untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan nasional mulai Maret 2024, sebagai bentuk timbal balik atas dukungan pemerintah.

KebijakanEkonomi
Kebijakan Baru DHE: Dorong Likuiditas Valas RI & Pertumbuhan Ekonomi?

OJK optimis kebijakan baru penempatan 100% devisa hasil ekspor (DHE) dalam negeri selama setahun akan meningkatkan likuiditas valas dan pertumbuhan ekonomi, meskipun kajian lebih lanjut masih diperlukan.

DHE
Eksportir RI Wajib Setor Devisa ke Bank Lokal atau Terancam Sanksi

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan aturan baru yang mewajibkan eksportir sumber daya alam menyetorkan seluruh devisa hasil ekspor ke bank dalam negeri mulai 1 Maret 2025, atau menghadapi pencabutan izin ekspor.

konten ai
Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE): Bukan Hanya Indonesia, Malaysia dan Vietnam Juga!

Indonesia, Malaysia, dan Vietnam menerapkan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam, dengan perbedaan pada kewajiban pembayaran dalam bentuk valuta asing.

konten ai
Mendag Yakin Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Tak Pengaruhi Ekspor Indonesia

Menteri Perdagangan Budi Santoso optimis aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) 100% selama setahun tak akan menurunkan kinerja ekspor Indonesia, didukung kebijakan insentif pemerintah.

DevisaHasilEkspor
Kebijakan DHE SDA Baru: Dorongan Positif bagi Perekonomian Indonesia

Kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) terbaru memberikan dampak positif signifikan terhadap perekonomian Indonesia, terutama dalam meningkatkan pembiayaan dan stabilisasi nilai tukar rupiah.

konten ai
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA: 100% Devisa Harus Tetap di Indonesia

Menteri Airlangga umumkan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) telah selesai, mewajibkan eksportir menempatkan 100% DHE SDA di Indonesia minimal satu tahun, dengan pengecualian untuk eksportir kecil.

DHE SDA
BRI Dukung Kebijakan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA: Penguatan Rupiah dan Perekonomian Nasional

BRI menyatakan siap mendukung kebijakan baru pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang bertujuan memperkuat rupiah dan cadangan devisa, berdampak positif bagi perbankan dan perekonomian Indonesia.

konten ai
PP Baru Wajibkan Eksportir SDA Simpan 100% Devisa di Dalam Negeri

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam menyimpan 100% devisa hasil ekspor di bank dalam negeri mulai 1 Maret 2025, dengan potensi tambahan devisa hingga 100 miliar dolar AS.

konten ai