Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, Tersangka Bandar Narkoba Kaltim
Bareskrim Polri menetapkan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, sebagai bandar narkoba di Kalimantan Timur setelah pengungkapan peredaran narkoba di Lapas Balikpapan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, mengumumkan penetapan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, sebagai bandar narkoba di Kalimantan Timur. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba di Lapas Kelas II A Balikpapan yang terungkap pada tanggal 27 Februari 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari razia di Lapas Balikpapan yang dilakukan bersama pihak lapas. Razia tersebut berhasil mengamankan sembilan tersangka narapidana yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu di dalam lapas. Kesembilan tersangka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E, berperan sebagai penjual sabu-sabu dengan barang bukti yang diamankan seberat 69 gram, jauh lebih sedikit dari perkiraan awal 3 kilogram.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, terungkap keterlibatan Catur Adi Prianto sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba. Brigjen Pol. Mukti Juharsa menyatakan, "Dapat saya simpulkan bahwa C (Catur Adi, red.) adalah bandar narkotika di wilayah Kaltim. Sejak kapan? Sejak lama. Ini sudah diendus-endus oleh kami sejak lama."
Jaringan Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Catur Adi Prianto
Catur Adi Prianto tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh tersangka E sebagai pengendali di dalam lapas dan tersangka E lainnya yang berperan sebagai bendahara. Uang hasil penjualan sabu-sabu ditransfer oleh tersangka E (pengendali) ke rekening D, yang saat ini masih diburu pihak berwajib. Selanjutnya, uang tersebut dikirim ke rekening K dan R, yang dikuasai oleh Catur Adi Prianto.
Menurut keterangan Brigjen Pol. Mukti Juharsa, "Dari keterangan saudara E yang selaku bendahara, dia memberikan uangnya kepada saudara E yang merupakan pengendali." Sistem ini menunjukkan adanya struktur jaringan yang terorganisir dalam peredaran narkoba tersebut.
Penyidik menyimpulkan bahwa Catur Adi Prianto merupakan aktor utama dalam jaringan ini. Brigjen Pol. Mukti Juharsa menambahkan, "Jadi, C ini adalah penguasa Kaltim. Mungkin sudah tahu 'kan, C punya rumah yang mewah, segala mewah. Yakin dan percaya, semuanya akan dimiskinkan." Pernyataan ini mengisyaratkan kekayaan Catur Adi Prianto diduga berasal dari hasil kejahatan peredaran narkoba.
Proses Penangkapan dan Penahanan Tersangka
Saat ini, Catur Adi Prianto, bersama dua tersangka lain yaitu K dan R, ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara itu, sembilan tersangka lainnya yang diamankan di Lapas Balikpapan ditahan di Polda Kaltim. Proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang tokoh publik, Direktur Persiba Balikpapan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia, termasuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghindari terlibat dalam peredaran narkoba dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan ini.