Direktur Resnarkoba Polda NTB Awasi Ketat Tujuh Kasus TPPU Narkoba
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Semaradhana Elhaj, akan mengawasi ketat penanganan tujuh kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan narkoba, termasuk kasus terbaru yang melibatkan bandar narkoba kelas kakap.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Semaradhana Elhaj, menyatakan atensinya terhadap penanganan tujuh kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan narkoba. Pernyataan ini disampaikan di Mataram pada Selasa. Kombes Pol. Roman, yang baru menjabat, berencana untuk memeriksa seluruh progres penanganan perkara, baik yang masih dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Informasi mengenai ketujuh kasus TPPU ini diterimanya dari sumber eksternal.
Kombes Pol. Roman mengungkapkan, "Penanganan seperti apa? Apakah ada hambatan? Kami akan lakukan pengecekan terlebih dahulu." Ia menekankan pentingnya memastikan penanganan kasus TPPU ini berjalan efektif dan transparan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polda NTB dalam memberantas kejahatan narkoba secara menyeluruh, termasuk tindak pidana pencucian uang yang seringkali menjadi bagian dari jaringan kejahatan tersebut.
Pentingnya pengawasan ini juga didorong oleh pengalaman Polda NTB sebelumnya. Pada akhir tahun 2020, Direktorat Resnarkoba Polda NTB di bawah pimpinan Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menangani enam kasus TPPU narkoba. Keberhasilan dalam menangani kasus tersebut bahkan menarik perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memberikan asistensi langsung kepada penyidik.
Penanganan Kasus TPPU Narkoba di Polda NTB
Polda NTB telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kejahatan narkoba. Kerja sama dengan PPATK telah terbukti efektif dalam mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus TPPU. Asistensi dari PPATK membantu penyidik dalam menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan dan melacak aset-aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Dari enam kasus TPPU sebelumnya, delapan tersangka telah ditetapkan. Dua kasus telah mendapatkan hasil analisis dari PPATK, dan satu kasus bahkan telah dilimpahkan ke jaksa peneliti. Para tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus-kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan awal atas kasus narkoba.
Keberhasilan dalam menangani kasus-kasus TPPU ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar lembaga penegak hukum. Kerja sama yang erat antara Polda NTB dan PPATK sangat krusial dalam mengungkap jaringan kejahatan narkoba yang terorganisir dan kompleks. Penanganan TPPU tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pemulihan aset negara yang telah dirampas oleh para pelaku kejahatan.
Kasus Terbaru: Bandar Narkoba Kelas Kakap di Mataram
Pada pertengahan tahun 2023, jumlah kasus TPPU narkoba yang ditangani Polda NTB bertambah menjadi tujuh. Kasus terbaru ini melibatkan Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan suaminya, I Gede Bayu Pratama, seorang bandar narkoba kelas kakap asal Abian Tubuh, Kota Mataram. Pasangan suami istri ini telah berstatus terpidana kasus pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Sebagai bagian dari penanganan kasus TPPU ini, penyidik telah membekukan rekening perbankan milik pasangan tersebut. Langkah ini merupakan upaya untuk mencegah aliran dana hasil kejahatan dan mengamankan aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polda NTB dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba, termasuk jaringan yang terlibat dalam pencucian uang.
Polda NTB terus berupaya meningkatkan kemampuan dan kapasitas dalam menangani kasus-kasus TPPU narkoba. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk PPATK dan lembaga penegak hukum lainnya, akan terus ditingkatkan untuk memastikan efektivitas penegakan hukum dan pemulihan aset negara.
Dengan pengawasan ketat dari Direktur Resnarkoba Polda NTB, diharapkan penanganan tujuh kasus TPPU narkoba ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.