Disdag HST Periksa Minyak Goreng Kemasan, Antisipasi Isu Takaran Kurang
Dinas Perdagangan HST melakukan uji tera minyak goreng kemasan di Pasar Keramat Barabai untuk memastikan takaran isi dan menindaklanjuti isu minyak goreng MinyaKita yang beredar dengan takaran kurang dari satu liter.
Barabai, Kalimantan Selatan, 13 Maret 2024 - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, melakukan uji tera terhadap beberapa minyak goreng kemasan di Pasar Keramat Barabai. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap isu yang beredar di masyarakat mengenai minyak goreng merek MinyaKita kemasan satu liter yang diduga tidak sesuai takaran isinya. Uji tera ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan produsen terhadap aturan yang berlaku dan melindungi konsumen dari praktik curang.
Kepala Bidang Perdagangan HST, Aris Waluyo, menyatakan bahwa pihaknya telah membeli sampel minyak goreng satu liter dari dua toko berbeda di Pasar Keramat. Sampel tersebut langsung diukur di lokasi menggunakan alat ukur standar. Hasilnya, tidak ditemukan minyak goreng dengan takaran kurang dari satu liter. "Kami membeli minyak satu liter dari dua toko berbeda sebagai sampel dan langsung ditakar di lokasi, hasilnya tidak ditemukan minyak goreng yang di bawah satu liter," ujar Aris Waluyo di Barabai, Kamis.
Kedua sampel minyak goreng yang diuji berasal dari produsen berbeda, yaitu PT Sukajadi Sawit Mekar (Kotawaringin Timur) dan PT Fortuna Abu Zaid (Pangkalan Bun). Meskipun uji tera menunjukkan hasil sesuai takaran, Disdag HST tetap berkomitmen untuk memantau situasi pasar secara berkelanjutan. Pihaknya bahkan berencana mengunjungi distributor minyak goreng di HST untuk mengantisipasi peredaran minyak goreng yang tidak sesuai takaran.
Hasil Uji Tera dan Pemantauan Pasar
Uji tera yang dilakukan Disdag HST menunjukkan bahwa kedua sampel minyak goreng yang diuji memiliki takaran sesuai dengan yang tertera pada kemasan, yaitu satu liter. Meskipun demikian, Aris Waluyo menjelaskan bahwa perbedaan harga masih ditemukan di pasaran. "Kalau terkait harga memang ada perbedaan, ada yang selisih 500 rupiah, tapi itu pasar yang menentukan berapa harga per liter," jelasnya. Perbedaan harga ini menunjukkan dinamika pasar yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk biaya distribusi dan persaingan antar pedagang.
Disdag HST menyadari pentingnya pengawasan yang ketat untuk melindungi konsumen. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memantau peredaran minyak goreng di pasaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan kualitas dan takaran yang sesuai standar, serta mencegah praktik curang yang merugikan konsumen.
Selain itu, Disdag HST juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hal ini tidak terulang kembali. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk minyak goreng yang beredar di pasaran.
Isu Minyak Goreng Takaran Kurang Viral
Isu mengenai minyak goreng kemasan satu liter yang takarannya dikurangi sebelumnya sempat viral di media sosial. Hal ini bermula setelah Menteri Pertanian (sebelumnya menjabat) melakukan sidak ke pasar di daerah Solo dan menemukan beberapa kasus minyak goreng dengan takaran kurang dari satu liter. Temuan ini kemudian memicu reaksi dan kekhawatiran dari masyarakat luas.
Di HST sendiri, seorang pedagang di Pasar Keramat Barabai mengaku pernah menerima kiriman minyak goreng MinyaKita dengan takaran kurang dari satu liter. Pedagang tersebut memesan 100 kardus minyak goreng, namun setelah diperiksa, ia mendapati bahwa kemasan minyak lebih kecil dari biasanya. Setelah diuji, ternyata isi minyak kurang dari satu liter. "100 dus minyak tersebut langsung saya kembalikan ke pihak ketiga tempat awal membeli, tampak kardus minyaknya juga berbeda dari biasanya, ada garis warna hijau," jelas pedagang tersebut.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kewaspadaan baik dari pihak Disdag maupun konsumen dalam memastikan kualitas dan takaran minyak goreng yang dibeli. Konsumen diimbau untuk teliti memeriksa kemasan dan melaporkan jika menemukan kejanggalan.
Dari hasil uji tera dan laporan pedagang, Disdag HST akan meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga dan kualitas barang kebutuhan pokok di wilayahnya.