Disdik DKI Jakarta Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang tegas pungutan biaya wisuda di sekolah-sekolah negeri, mengimbau kesederhanaan acara, dan akan menindak tegas pelanggaran.
Jakarta, 5 Mei 2025 - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan larangan tegas terkait pungutan biaya wisuda di seluruh sekolah negeri di wilayahnya. Larangan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 17/SE/2025, yang mengatur pelaksanaan wisuda atau pelepasan peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, menekankan pentingnya mematuhi aturan ini demi memastikan pendidikan yang berkeadilan dan terjangkau bagi seluruh siswa.
Surat edaran tersebut secara khusus menyoroti aspek pembiayaan wisuda. Sarjoko menjelaskan, "Dalam edaran ini yang perlu kita pahami, highlight-nya adalah terkait dengan pembiayaan. Jadi, kalau untuk sekolah misalnya mau menyelenggarakan acara dengan sumber daya yang ada di sekolah, misalnya dengan menampilkan seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya, ya silahkan aja." Ia mendorong sekolah untuk memanfaatkan potensi dan sumber daya internal untuk menciptakan acara wisuda yang berkesan tanpa membebani siswa dengan biaya tambahan.
Imbauan untuk menyelenggarakan wisuda secara sederhana juga ditekankan oleh Sarjoko. Ia menyarankan agar acara wisuda tidak perlu digelar di tempat mewah seperti hotel. "Poinnya di situ adalah bagaimana memanfaatkan sumber daya yang ada di sekolah. Mau acara wisuda dengan sesederhana apapun pun bisa. Kita membuat acara keahlian-keahlian, keterampilan-keterampilan yang dimiliki oleh siswa, tinggal ditampilkan. Kita nikmati secara bersama-sama. Itu juga akan menjadi sebuah momen yang tidak mudah dilupakan oleh siswa," ujar Sarjoko.
Sekolah Diminta Patuh, Sanksi Tetap Dipertimbangkan
Meskipun tidak ada sanksi langsung yang disebutkan dalam surat edaran untuk sekolah yang melanggar, Sarjoko menegaskan bahwa Disdik DKI Jakarta akan melakukan pendalaman terhadap setiap laporan pelanggaran. Pihaknya akan menyelidiki sejauh mana pelanggaran tersebut terjadi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Hal ini menunjukkan komitmen Disdik DKI Jakarta untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi oleh seluruh sekolah negeri di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, juga turut memberikan pernyataan terkait hal ini. Ia menyatakan akan memberikan teguran resmi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pungutan biaya wisuda tanpa persetujuan dari Disdik DKI Jakarta. "Jadi, pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan. Sehingga, kalau ada yang melalukan pungutan di luar hal yang disepakati, kami secara resmi akan memberi teguran kepada siapapun yang melakukan itu," tegas Pramono.
Langkah tegas dari Disdik DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta ini diharapkan dapat mencegah praktik pungutan liar di sekolah-sekolah dan memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk merayakan kelulusannya tanpa beban finansial tambahan. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Berikut poin-poin penting terkait larangan pungutan biaya wisuda:
- Disdik DKI Jakarta melarang pungutan biaya wisuda di sekolah negeri.
- Sekolah diimbau untuk memanfaatkan sumber daya internal untuk acara wisuda.
- Acara wisuda dianjurkan untuk dilaksanakan secara sederhana.
- Tidak ada sanksi langsung yang tercantum dalam surat edaran, namun Disdik DKI akan menyelidiki pelanggaran.
- Gubernur DKI Jakarta akan memberikan teguran resmi kepada pihak yang melanggar.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan pelaksanaan wisuda di sekolah-sekolah negeri di DKI Jakarta dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta lebih berfokus pada perayaan prestasi dan pencapaian siswa tanpa membebani mereka secara finansial.