Dishub Bengkulu Tegaskan Larangan Angkut Penumpang di Bak Terbuka, Antisipasi Kecelakaan Lebaran 2025
Dishub Kota Bengkulu mengingatkan larangan membawa penumpang di bak terbuka mobil untuk mencegah kecelakaan lalu lintas selama libur Idul Fitri 1446 H, dengan ancaman sanksi tegas bagi pelanggar.
Kota Bengkulu kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya membawa penumpang di bak terbuka kendaraan, terutama menjelang libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, pada Jumat lalu. Peringatan ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat praktik tersebut.
Larangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas melarang mobil barang, termasuk mobil bak terbuka, untuk mengangkut penumpang. Bahaya yang ditimbulkan sangat nyata, baik bagi penumpang di bak terbuka maupun pengguna jalan lainnya. Dishub Kota Bengkulu menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan ini demi keselamatan bersama.
"Kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Bengkulu, dan dari daerah lain yang masuk kota untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang pada momen perayaan lebaran 2025," tegas Hendri Kurniawan. Peringatan ini disampaikan dengan nada serius mengingat potensi kecelakaan yang sangat tinggi jika larangan ini diabaikan.
Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar
Dishub Kota Bengkulu tidak main-main dalam menindak pelanggaran ini. Bagi masyarakat yang nekat membawa penumpang di bak terbuka mobil, akan diberikan sanksi tegas. Kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan instansi terkait lainnya akan dilakukan untuk memastikan penegakan aturan ini.
Sanksi yang akan diberikan meliputi penghentian kendaraan dan penurunan penumpang dari bak terbuka. Jika masyarakat tetap ingin membawa penumpang, mereka akan diminta untuk mengganti kendaraan yang sesuai dengan aturan lalu lintas. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan dan kerugian yang lebih besar.
"Ini akan berdampak dan berpotensi terjadinya gangguan dan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Yang mana akan mengakibatkan kerugian bagi pengguna jalan serta pengguna angkut bak terbuka tersebut," jelas Hendri. Pihaknya berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan ini demi keselamatan bersama.
Imbauan Pengecekan Kendaraan
Selain penegakan aturan, Dishub Kota Bengkulu juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025 untuk mengecek kondisi kendaraannya. Pengecekan berkala sangat penting untuk mencegah terjadinya kerusakan atau malfungsi kendaraan saat perjalanan, sehingga dapat menghindari kecelakaan.
Hal ini dilakukan guna memastikan keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan mudik bersama keluarga. Dengan kendaraan yang dalam kondisi prima, risiko kecelakaan dapat diminimalisir. Dishub Kota Bengkulu berharap masyarakat dapat menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama selama perjalanan.
Dengan adanya imbauan dan penegakan aturan yang tegas ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, khususnya selama libur Idul Fitri 1446 Hijriah. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.