Dishub Jateng Digugat Praperadilan Terkait Aduan Truk Pasir di Magelang
Warga Magelang menggugat Dishub Jateng karena tidak menindaklanjuti aduan truk pasir превышение muatan di jalan provinsi.
Perwakilan warga Kabupaten Magelang yang tergabung dalam perkumpulan Sapu Jagad Gunung mengajukan gugatan praperadilan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah. Gugatan ini diajukan karena Dishub dianggap tidak menindaklanjuti aduan mengenai оперативный truk pengangkut pasir yang kelebihan muatan di jalan milik provinsi di wilayah tersebut. Sidang gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (19/5).
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa masyarakat peduli lingkungan di lereng Gunung Merapi telah melaporkan dugaan pelanggaran truk pengangkut pasir yang diduga kelebihan muatan sejak September 2022. Namun, laporan tersebut dinilai tidak ditindaklanjuti dengan semestinya oleh Dishub Jawa Tengah.
"Tergugat memberikan jawaban pengaduan pada bulan Februari 2023 yang menyatakan belum ada kegiatan pertambangan pasir dan batu yang teridentifikasi berada di jalan provinsi di Kabupaten Magelang," kata Boyamin dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hadi Sunoto.
Tuntutan Pemohon dalam Praperadilan
Boyamin Saiman menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh pihaknya tidak pernah diproses lebih lanjut. Tidak adanya kejelasan atas status hukum laporan tersebut dinilai sebagai penghentian penyelidikan. Padahal, menurutnya, penyelidikan atas dugaan pelanggaran kelebihan muatan truk pengangkut pasir di Kabupaten Magelang seharusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Atas dasar tersebut, pemohon menuntut agar pengadilan menyatakan bahwa termohon (Dishub Jawa Tengah) telah melakukan penghentian penyidikan dugaan pelanggaran kelebihan muatan terhadap truk pengangkut pasir di jalan provinsi di Kabupaten Magelang. Pemohon juga meminta agar pengadilan memerintahkan termohon untuk melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran kelebihan muatan tersebut.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran kelebihan kelebihan muatan tersebut," tegas Boyamin.
Jawaban Termohon: Gugatan Salah Alamat
Kuasa hukum termohon dari Biro Hukum Setda Jawa Tengah, Bana Bayu Wibowo, berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh warga Magelang tersebut salah alamat. Menurutnya, kewenangan penyelenggaraan jalan yang terkait dengan kelebihan muatan merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.
Bana Bayu Wibowo menjelaskan bahwa apabila terdapat pelanggaran terhadap kelebihan muatan, maka hal tersebut menjadi kewenangan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, Dishub Jawa Tengah merasa tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
"Apabila terdapat pelanggaran terhadap kelebihan muatan, menjadi kewenangan PPNS Kementerian Perhubungan," jelas Bana Bayu Wibowo.
Sidang Dilanjutkan dengan Bukti Surat
Setelah pembacaan gugatan dan jawaban dari kedua belah pihak, sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan penyampaian bukti surat dari penggugat maupun tergugat. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan memberikan dasar bagi hakim untuk mengambil keputusan yang adil.
Sidang ini menjadi penting karena menyangkut penegakan hukum terkait оперативный truk pengangkut pasir yang seringkali melanggar aturan muatan. Keputusan pengadilan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan melindungi инфраструктура jalan serta keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kasus ini juga menyoroti координация antar instansi pemerintah dalam menangani masalah transportasi dan penegakan hukum. Perlu adanya kejelasan kewenangan dan mekanisme koordinasi yang efektif agar penanganan pelanggaran dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Dengan adanya gugatan praperadilan ini, diharapkan ada titik terang mengenai penanganan aduan masyarakat terkait truk pasir yang kelebihan muatan. Putusan pengadilan akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menegakkan aturan yang berlaku.