Dishub Sumut Batasi Angkutan Barang Jelang Lebaran 2025, Antisipasi Kemacetan!
Dishub Sumut memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai 21 Maret hingga 8 April 2025 untuk mengurangi kemacetan arus mudik Lebaran 2025.
Medan, 14 Maret 2025 - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberlakukan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang mulai tanggal 21 Maret hingga 8 April 2025. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025. Pembatasan ini mencakup berbagai jenis kendaraan dan ruas jalan utama di Sumatera Utara.
Kepala Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian. SKB tersebut mengatur pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa libur arus mudik dan balik Lebaran 2025. Langkah ini diambil untuk menciptakan kenyamanan bagi para pemudik yang akan merayakan Idul Fitri.
"Kebijakan ini diterapkan mulai 21 Maret hingga 8 April 2025, sebagai langkah mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pemudik," ujar Agustinus Panjaitan di Medan, Jumat.
Kendaraan yang Dibatasi dan Ruas Jalan yang Terkena Pengaturan
Pembatasan operasional menyasar kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan tempelan atau gandengan, serta angkutan bahan galian dan tambang, termasuk material bangunan. Ruas jalan yang terkena dampak pembatasan meliputi jalur utama lintas provinsi, yaitu batas Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau. Selain itu, Jalan Lintas Tengah Sumut mulai Medan-Berastagi, dan Pematangsiantar-Simalungun-Parapat-Porsea juga terkena dampak kebijakan ini.
Meskipun demikian, beberapa jenis kendaraan tetap diizinkan beroperasi. Kendaraan yang dikecualikan meliputi angkutan bahan bakar minyak (BBM), gas, bahan pokok, hewan ternak, uang tunai, kendaraan penanganan bencana, dan angkutan sepeda motor. Hal ini untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjaga selama periode mudik.
Dishub Sumut akan menindak tegas pelanggaran dengan memberikan sanksi tilang kepada operator angkutan barang yang tidak mematuhi kebijakan ini. Sosialisasi kebijakan ini akan dilakukan secara intensif melalui berbagai saluran, termasuk jembatan timbang, untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Dukungan dari Kementerian Perhubungan
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga telah memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Beliau menekankan pentingnya kerjasama semua pihak untuk kelancaran arus mudik Lebaran 2025. Menhub juga meminta pengusaha angkutan barang untuk mendukung kebijakan pembatasan ini.
"Sebenarnya mengenai kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 sudah kami sampaikan dari jauh hari. Sebab ini adalah kegiatan tahunan sehingga bisa diprediksi," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Bandarlampung.
Menhub menambahkan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memprioritaskan kelancaran perjalanan para pemudik. Kebijakan serupa telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya dan terbukti efektif dalam mengurangi kemacetan.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan arus mudik Lebaran 2025 di Sumatera Utara dapat berjalan lancar dan nyaman bagi seluruh pemudik. Kerjasama antara Dishub Sumut, kepolisian, dan para operator angkutan barang sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini.
Para operator angkutan barang diimbau untuk memperhatikan pengumuman resmi dari Dishub Sumut dan mematuhi peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan ini akan sangat membantu menciptakan suasana mudik yang aman dan nyaman bagi semua pihak.