Disperindag Batam Jalin Kerja Sama Bea Cukai Lancarkan Distribusi Bahan Pokok
Disperindag Batam berkolaborasi dengan Bea Cukai dan asosiasi distributor untuk memperlancar distribusi bahan pokok, sekaligus meminta kemudahan dan prioritas pengiriman serta relaksasi pajak bagi UMKM Batam.
Kerjasama Disperindag Batam dan Bea Cukai untuk Distribusi Bahan Pokok
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu, 18 Februari 2023, bekerjasama dengan Bea Cukai Batam dan Asosiasi Distributor Kota Batam untuk memastikan kelancaran distribusi bahan pokok di Batam. Langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat Batam.
Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, menjelaskan pentingnya koordinasi antar pihak terkait. Ia menekankan perlunya kemudahan dan prioritas pelayanan dari Bea Cukai untuk pengiriman bahan pokok ke Batam. "Kami meminta ada kemudahan pengiriman barang ke sini (Batam). Harapan kita ada prioritas pelayanan dari Bea Cukai untuk bahan kebutuhan pokok masyarakat ini," ujar Gustian.
Tujuan utama kerjasama ini adalah meminimalisir kendala distribusi bahan pokok akibat regulasi. Gustian berharap dengan adanya kerjasama ini, distribusi bahan pokok ke pasar dapat berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi. "Kalau bahan pokok ini kebutuhan utama masyarakat. Kalau ada kebijakan regulasi dari Bea Cukai akan meminimalkan keterlambatan distribusi ke pasar," tambahnya.
Relaksasi Pajak untuk UMKM Batam
Selain kelancaran distribusi, Disperindag Batam juga mendorong relaksasi pajak untuk UMKM Kota Batam yang ingin mengirimkan produknya ke daerah lain di Indonesia. Sebagai kawasan bebas (FTZ), Batam memiliki aturan khusus terkait barang yang keluar dari wilayahnya. Oleh karena itu, dibutuhkan keringanan pajak agar UMKM Batam dapat bersaing di pasar nasional.
Gustian menyampaikan permohonan relaksasi atau pengurangan pajak pengiriman khusus bagi pelaku UMKM yang mengirimkan barang keluar Batam (bukan ekspor). Hal ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM di Batam.
Penjelasan Mengenai Pajak dan Bea Cukai
Januar Arka, Kepala Bidang Perindustrian dan ESDM, Disperindag Kota Batam, menjelaskan aturan kepabeanan yang berlaku. Ia memaparkan bahwa pelaku usaha yang mengirimkan barang dari Batam biasanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), Bea Masuk, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, Disperindag Batam mengusulkan keringanan khusus untuk IKM/UMKM, yaitu hanya dikenakan PPN saja.
Dengan keringanan ini, diharapkan UMKM Batam dapat lebih mudah memasarkan produknya ke luar daerah dan meningkatkan daya saing mereka. Kerjasama ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi di Batam, khususnya bagi UMKM.
Kesimpulan
Kerjasama antara Disperindag Batam dan Bea Cukai merupakan langkah strategis untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi bahan pokok serta mendorong pertumbuhan UMKM di Batam. Dengan adanya kemudahan dan prioritas dalam pengiriman serta relaksasi pajak, diharapkan perekonomian Batam dapat terus berkembang.