Distribusi Minyakita Tak Tertib, Wakil Ketua BAM DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Wakil Ketua BAM DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mendesak pemerintah menertibkan distribusi Minyakita setelah menemukan harga jual di pasaran melebihi HET, menunjukkan lemahnya pengawasan rantai subsidi.
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menyoroti permasalahan distribusi Minyakita yang dinilai tidak tertib. Temuan ini berdasarkan hasil kunjungannya ke Pasar Induk Rau, Serang, Banten, pada Senin, 10 Maret 2023. Ia menemukan harga Minyakita dijual bervariasi, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga di tingkat distribusi, merugikan masyarakat yang membutuhkan minyak goreng bersubsidi ini.
Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan, "Saya cek sendiri di beberapa tempat, ada yang menjual Rp19 ribu, ada yang Rp18 ribu. Setelah saya tanyakan, ternyata mereka membelinya dari agen seharga Rp17 ribu. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga di tingkat distribusi." Pernyataan ini menekankan adanya celah dalam pengawasan distribusi Minyakita yang memungkinkan terjadinya praktik penjualan di atas HET.
Menurut Agun, permasalahan ini bukan disebabkan oleh kelangkaan stok, melainkan lemahnya pengawasan dalam rantai distribusi subsidi. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dari produsen hingga ke pengecer agar harga tetap stabil dan sesuai dengan HET. Operasi pasar, menurutnya, perlu diiringi dengan penataan distribusi yang baik untuk menekan harga dan memastikan ketersediaan Minyakita bagi masyarakat.
Pengawasan Distribusi Minyakita Diperketat
Agun Gunandjar mendesak Kementerian Perdagangan dan dinas terkait untuk segera mengambil tindakan. Pemerintah, tegasnya, harus memastikan sistem distribusi Minyakita berjalan transparan dan sesuai aturan. Langkah konkret perlu segera diambil agar masyarakat dapat memperoleh minyak goreng bersubsidi dengan harga yang sesuai dan terhindar dari beban kenaikan harga yang tidak wajar. Ketidakpatuhan terhadap HET menunjukkan adanya potensi pelanggaran dan kerugian bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa kurangnya pengawasan distribusi menyebabkan harga Minyakita terus bergejolak. Hal ini berdampak langsung pada daya beli masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan transparan sangat penting untuk mencegah praktik curang dan memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.
Pernyataan Agun Gunandjar ini selaras dengan temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu, 8 Maret 2023. Mentan menemukan Minyakita dijual di atas HET dan isinya tidak sesuai takaran yang tertera pada kemasan.
Temuan Menteri Pertanian: Isi Minyakita Tak Sesuai
Sidak Mentan Andi Amran Sulaiman mengungkapkan fakta mengejutkan. Minyakita kemasan 1 liter ditemukan hanya berisi 0,75 hingga 0,8 liter. Praktik ini jelas merugikan konsumen dan menunjukkan adanya kecurangan dalam penjualan Minyakita. Mentan telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Kabareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Amran menegaskan, "Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan." Pernyataan tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan distribusi Minyakita dan melindungi konsumen dari praktik curang. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kedua temuan ini menunjukkan adanya permasalahan serius dalam distribusi dan penjualan Minyakita. Pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan memperkuat pengawasan untuk memastikan Minyakita sampai ke tangan konsumen dengan harga dan kualitas yang sesuai ketentuan.
Ke depan, diperlukan kerjasama yang kuat antara pemerintah, produsen, distributor, dan penegak hukum untuk memastikan program subsidi minyak goreng berjalan efektif dan tepat sasaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan distribusi sangat penting untuk mencegah praktik curang dan melindungi kepentingan masyarakat.