Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 2,2 Ton Solar Subsidi ke Taliabu
Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sulteng menggagalkan pengiriman 2,2 ton solar subsidi ilegal ke Pulau Taliabu, Maluku Utara, dan menangkap dua tersangka.
Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 2,2 ton solar bersubsidi yang akan dikirim ke Pulau Taliabu, Maluku Utara. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat Kabupaten Banggai Laut yang mengeluhkan kelangkaan solar. Petugas berhasil menangkap dua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 110 jeriken solar yang siap dikirim secara ilegal.
Direktur Polairud Polda Sulteng, Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan setelah adanya informasi dan keresahan masyarakat terkait kelangkaan solar di Banggai Laut. Tim Ditpolairud kemudian melakukan pengintaian di Perairan Mandel, Kecamatan Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, hingga akhirnya berhasil menggagalkan pengiriman tersebut.
Penangkapan dilakukan terhadap sebuah kapal viber GT.04 yang kedapatan membawa 2.200 liter solar bersubsidi. Kapal tersebut dihentikan dan diperiksa, sehingga terungkap rencana pengiriman BBM ilegal ke Pulau Taliabu. Dua pelaku yang ditangkap, J Alias OM (47) dan A Alias PB (41), keduanya warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut, kini ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng.
Pengungkapan Kasus Penyelundupan Solar Subsidi di Banggai Laut
Operasi pengungkapan kasus penyelundupan solar subsidi ini merupakan bukti kesigapan Ditpolairud Polda Sulteng dalam merespon keluhan masyarakat. Kelangkaan BBM subsidi seringkali menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian masyarakat, terutama di daerah kepulauan. Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan dapat mencegah praktik ilegal serupa dan menjamin ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Proses pengintaian yang dilakukan oleh Ditpolairud menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Keberhasilan menggagalkan pengiriman solar subsidi ilegal ini menjadi contoh nyata bagaimana aparat penegak hukum bekerja sama dengan masyarakat untuk mengatasi permasalahan yang ada. Hal ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di wilayahnya.
Penangkapan dua tersangka menunjukkan bahwa pelaku penyelundupan BBM subsidi telah teridentifikasi dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses hukum yang akan dijalani kedua tersangka sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang cukup berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Dampak Penyelundupan BBM Subsidi dan Langkah Pencegahan
Penyelundupan BBM subsidi memiliki dampak yang luas, tidak hanya menyebabkan kelangkaan di daerah tertentu, tetapi juga merugikan negara. Subsidi BBM yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, justru dinikmati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif untuk mencegah praktik ilegal ini.
Peningkatan pengawasan di jalur-jalur pengiriman BBM, baik melalui laut maupun darat, sangat penting. Kerjasama antar instansi terkait, seperti kepolisian, Bea Cukai, dan Pertamina, juga perlu ditingkatkan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melaporkan praktik ilegal juga perlu dilakukan.
Dengan adanya penindakan tegas dan langkah-langkah pencegahan yang komprehensif, diharapkan praktik penyelundupan BBM subsidi dapat ditekan seminimal mungkin. Ketersediaan BBM subsidi yang merata dan terjangkau bagi masyarakat menjadi tujuan utama, sehingga perekonomian masyarakat dapat berjalan dengan lancar.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan serupa. Komitmen Ditpolairud Polda Sulteng dalam memberantas kejahatan di bidang migas patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain.