DJP Jelaskan Aturan Pengkreditan Pajak Masukan di Era Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait pengkreditan pajak masukan dalam sistem Coretax, menegaskan fleksibilitas sesuai UU PPN meski PMK 81/2024 mendorong pengkreditan pada masa pajak yang sama.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait ketentuan pengkreditan pajak masukan setelah implementasi sistem Coretax. Penjelasan ini menjawab pertanyaan banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengenai bagaimana mekanisme pengkreditan pajak masukan di sistem baru ini. Pernyataan resmi DJP ini dikeluarkan sebagai respon atas pertanyaan dan kebingungan yang muncul di kalangan wajib pajak.
Penjelasan disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti. Dalam keterangannya, Dwi Astuti menjelaskan bahwa meskipun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mendorong pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama untuk optimalisasi sistem Coretax, hal ini tidak serta-merta membatasi hak PKP untuk mengkreditkan pajak masukan hingga tiga masa pajak berikutnya.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat 2 dan ayat 9 yang mengatur mengenai pengkreditan pajak masukan. Sistem Coretax dirancang untuk mempermudah pelaporan pajak, namun DJP memastikan bahwa peraturan yang berlaku tetap dipatuhi dan memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para wajib pajak.
Pengkreditan Pajak Masukan: Aturan UU PPN dan PMK 81/2024
DJP menegaskan bahwa PMK 81/2024 tidak secara eksplisit melarang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya hingga tiga masa pajak. Tujuan PMK ini adalah untuk mempercepat proses prepopulated faktur pajak ke Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN. Dengan demikian, proses pelaporan pajak diharapkan menjadi lebih efisien dan akurat.
Namun, DJP menyadari bahwa dalam praktiknya, tidak semua PKP dapat mengkreditkan pajak masukan pada masa pajak yang sama. Oleh karena itu, untuk mengakomodasi kebutuhan PKP, sistem Coretax telah diperbarui agar tetap memungkinkan pengkreditan pajak masukan hingga tiga masa pajak berikutnya, sesuai dengan yang diizinkan oleh UU PPN. Hal ini menunjukkan komitmen DJP dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Dwi Astuti menekankan bahwa pembaruan sistem Coretax ini tidak memerlukan revisi PMK 81/2024 karena sesuai dengan aturan yang sudah ada di UU PPN. Dengan demikian, tidak ada perubahan regulasi yang signifikan, melainkan hanya penyesuaian teknis dalam sistem Coretax untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada PKP.
Imbauan DJP kepada Wajib Pajak
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari DJP dan mengakses panduan penggunaan Coretax di pajak.go.id/reformdjp/coretax. Panduan ini diharapkan dapat membantu PKP dalam memahami dan menggunakan sistem Coretax dengan benar.
Bagi PKP yang mengalami kendala dalam menggunakan sistem Coretax, DJP menyediakan saluran komunikasi untuk mendapatkan bantuan. Wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200 untuk mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi. Langkah ini menunjukkan komitmen DJP dalam memberikan dukungan penuh kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan para PKP dapat lebih memahami aturan pengkreditan pajak masukan di era Coretax dan dapat memanfaatkan sistem ini secara optimal. DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.