DJP Kepri Mudahkan Lapor SPT Lewat Layanan Pojok Pajak di Batam
Kantor Wilayah DJP Kepri hadirkan layanan Pojok Pajak di dua mal Batam untuk memudahkan masyarakat lapor SPT Tahunan hingga akhir Maret 2025.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) berinisiatif menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan membuka layanan Pojok Pajak di dua pusat perbelanjaan ternama di Batam. Layanan ini diluncurkan sebagai respon atas kendala yang sering dihadapi wajib pajak dalam melaporkan SPT di hari kerja.
Inisiatif ini diumumkan pada Minggu, 23 Februari 2025, di Batam. Layanan Pojok Pajak ini hadir di Mega Mall dan Grand Batam Mall, beroperasi setiap Sabtu dan Minggu mulai akhir Februari hingga akhir Maret 2025, pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. Langkah ini bertujuan untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat dan memberikan solusi bagi mereka yang memiliki kesibukan di hari kerja.
"Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025. Kami membuka layanan ini agar masyarakat tetap bisa melapor meskipun sibuk," jelas Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Batam Utara, Setyadi. Layanan ini tidak hanya mencakup pelaporan SPT, tetapi juga menyediakan layanan aktivasi EFIN dan konsultasi perpajakan lainnya.
Layanan Pojok Pajak Raih Antusiasme Warga Batam
Berdasarkan pantauan ANTARA di Grand Batam Mall, layanan Pojok Pajak yang telah memasuki hari kedua operasionalnya mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Batam Utara melaporkan antusiasme yang tinggi dari warga Batam. "Hari Sabtu kemarin ada mungkin 50 orang yang datang ke pojok pajak, hari ini juga mulai ramai. Mudah-mudahan semakin mendekati deadline SPT, semakin ramai lagi. Menyampaikan SPT merupakan kewajiban bernegara, maka marilah melapor," ungkap Setyadi.
Layanan ini dirancang untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang kesulitan meluangkan waktu di hari kerja untuk urusan perpajakan. Dengan adanya layanan di akhir pekan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT tepat waktu.
Kemudahan akses dan waktu operasional yang fleksibel menjadi daya tarik utama layanan ini. Lokasi di pusat perbelanjaan juga dipilih agar mudah dijangkau oleh masyarakat luas.
Edukasi Aplikasi Coretax untuk Wajib Pajak
Tidak hanya sebatas pelaporan SPT, layanan Pojok Pajak juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Bidang P2Humas Kanwil DJP Kepri, Ary Festanto, menjelaskan bahwa masyarakat yang telah melaporkan SPT akan diberikan edukasi tentang aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2025.
"Kami mengajak wajib pajak untuk langsung mencoba login ke Cortex setelah melaporkan SPT. Ini agar mereka terbiasa dan bisa menjadi edukator bagi keluarga atau kolega mereka," ajak Ary. Edukasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan membiasakan masyarakat dengan sistem perpajakan terbaru.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban pelaporan SPT, tetapi juga mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang sistem perpajakan terkini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan pemahaman perpajakan di kalangan masyarakat.
Kanwil DJP Kepri berharap inisiatif ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tepat waktu. Dengan mendekatkan layanan dan memberikan edukasi, diharapkan target pelaporan SPT dapat tercapai dengan optimal.
Layanan Pojok Pajak ini merupakan wujud nyata komitmen DJP Kepri dalam memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Semoga inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.