DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024 di Jakarta pada 30 Januari 2024, yang menunjukkan tingkat kepatuhan penyelenggara pemilu di Indonesia.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) tahun 2024 di Jakarta pada 30 Januari 2024. Peluncuran ini menandai langkah penting dalam upaya pengawasan etik penyelenggara pemilu di Indonesia.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa IKEPP 2024 merupakan hasil survei kepatuhan terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di 38 provinsi. Ini merupakan inovasi DKPP untuk memetakan kepatuhan penyelenggara pemilu, yang sebelumnya belum pernah dilakukan secara komprehensif di seluruh Indonesia. Survei ini nantinya akan dikembangkan hingga ke tingkat kabupaten/kota.
"Untuk pertama kalinya DKPP akan memublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia," ungkap David dalam keterangan resminya. Data yang dikumpulkan akan memberikan gambaran komprehensif mengenai kepatuhan penyelenggara Pemilu terhadap kode etik.
Hasil survei menunjukkan tingkat kepatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi tergolong patuh. Namun, David menekankan bahwa hal ini bukan berarti situasi sudah aman dan perlu terus dipantau dan ditingkatkan.
IKEPP dirancang sebagai instrumen pengukuran kuantitatif dan kualitatif kepatuhan terhadap KEPP. Dengan data yang akurat, DKPP berharap dapat mengidentifikasi area-area yang perlu perbaikan dan mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan integritas penyelenggaraan Pemilu.
Peluncuran IKEPP 2024 dihadiri oleh tokoh penting, termasuk Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kehadiran mereka menunjukkan dukungan terhadap upaya DKPP dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.
David Yama menambahkan bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merupakan tantangan serius dalam membangun demokrasi yang sehat di Indonesia. Tantangan ini bahkan sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Oleh karena itu, IKEPP sangat penting untuk memetakan tingkat kepatuhan etik dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
Dengan diluncurkannya IKEPP, DKPP berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Data dan temuan IKEPP akan menjadi rujukan bagi berbagai pihak dalam upaya mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.