Dorong Reforma Agraria, Menteri ATR Tekankan Proaktif Pemda Sulteng
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta pemerintah daerah di Sulawesi Tengah proaktif dalam reforma agraria untuk optimalisasi tata kelola agraria dan memastikan pemenuhan hak tanah masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya proaktivitas pemerintah daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam pelaksanaan reforma agraria. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja beliau ke Kota Palu, Sabtu (12/4). Beliau meminta bupati dan walikota untuk mengoptimalkan tata kelola agraria di masing-masing daerahnya, guna memastikan terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan tanah yang efektif.
Salah satu poin penting yang disampaikan Menteri Nusron adalah tentang integrasi data pertanahan. Integrasi ini mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nilai Objek Pajak (NOP), hingga batas wilayah administratif. Data terintegrasi ini menjadi landasan modernisasi tata kelola agraria di Sulteng. Peran Gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan bupati/walikota sebagai Ketua GTRA kabupaten/kota sangat krusial dalam mengawasi pelaksanaan reforma agraria ini.
Kunjungan kerja Menteri ATR/BPN ini disambut positif oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A Lamadjido. Beliau berharap kunjungan ini dapat menjadi aksi nyata yang selaras dengan 9 program prioritas pembangunan Sulteng. Wakil Gubernur juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak tanah bagi masyarakat Sulteng, demi terwujudnya pengelolaan tanah yang berkeadilan dan menyejahterakan.
Integrasi Data dan Peran Pemerintah Daerah
Menteri Nusron Wahid menjelaskan pentingnya integrasi data pertanahan sebagai dasar modernisasi tata kelola agraria. Data yang terintegrasi dan akurat akan memudahkan proses administrasi pertanahan dan mencegah potensi konflik agraria. Integrasi data ini meliputi NIB, NOP, dan batas wilayah administratif. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset tanah.
Lebih lanjut, beliau menekankan peran penting pemerintah daerah, khususnya Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai Ketua GTRA, dalam mengawasi pelaksanaan reforma agraria. Pengawasan yang ketat dan efektif akan memastikan program reforma agraria berjalan sesuai rencana dan mencapai tujuannya, yaitu memberikan kepastian hukum dan akses tanah bagi masyarakat.
Apresiasi diberikan kepada Kabupaten Morowali Utara dan Kota Palu yang telah memberikan pembebasan atau keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mendukung pendaftaran tanah. Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap program reforma agraria.
Kontribusi Pertanahan terhadap Perekonomian Sulteng
Layanan pertanahan telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Sulawesi Tengah. Sepanjang tahun 2024, penerimaan BPHTB mencapai Rp128 miliar. Angka ini menunjukkan potensi besar sektor pertanahan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan pengelolaan tanah dan tata ruang di Sulteng.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan tanah dan tata ruang di Sulteng akan semakin baik dan berkeadilan. Hal ini akan berdampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah pusat berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan reforma agraria.
Keberhasilan reforma agraria tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada peran aktif pemerintah daerah. Oleh karena itu, kerjasama dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan program ini berjalan dengan lancar dan efektif.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun terdapat kemajuan dalam pengelolaan pertanahan, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi. Di Sulawesi Tengah, masih terdapat sekitar 1,1 juta hektare tanah yang belum terdaftar. Hal ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di daerah tersebut. Pendaftaran tanah yang terintegrasi dan akurat menjadi kunci untuk mengatasi permasalahan ini.
Dengan adanya komitmen dari pemerintah pusat dan daerah, diharapkan permasalahan pertanahan di Sulawesi Tengah dapat terselesaikan dengan baik. Reforma agraria yang sukses akan memberikan kepastian hukum dan akses tanah bagi masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan sosial.
Ke depan, diharapkan akan terwujud pengelolaan tanah yang adil dan merata di Sulawesi Tengah. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah harus terus bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.