Dorongan Kemdikbudristek: Regulasi Pendanaan Kreatif untuk Mandirikan PTNBH
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mendorong regulasi baru untuk memberikan fleksibilitas pendanaan kepada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) agar lebih mandiri dan berdaya saing.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia tengah berupaya mendorong terciptanya regulasi baru terkait mekanisme pendanaan kreatif bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Dorongan ini dilandasi amanat Pasal 11 ayat (4) PP No. 26 Tahun 2015. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing PTNBH dalam pengembangan riset, peningkatan kualitas akademik, serta perluasan dampak positif bagi masyarakat Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, Togar M. Simatupang, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan PTNBH sebagai pilar penting dalam memajukan pendidikan nasional. Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya peran PTNBH sebagai agen pembangunan yang berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. "Kita memiliki dua target utama untuk PTNBH. Pertama, PTNBH harus bertumbuh dan berkembang sebagai kekuatan yang dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan pendidikan. Kedua, PTNBH harus berdampak, menjadi agen pembangunan yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Saatnya kita mewujudkannya," ujar Togar dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.
Regulasi yang tengah digodok ini diharapkan mampu membuka peluang bagi PTNBH untuk semakin maju dan mampu bersaing di tingkat global. Kemdikbudristek berkomitmen untuk merancang regulasi yang inklusif, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi seluruh stakeholder.
Transformasi Kelembagaan dan Pentingnya Regulasi
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdikbudristek RI, Khairul Munadi, menyatakan bahwa transformasi kelembagaan perguruan tinggi merupakan peluang besar untuk mendorong inovasi dan keberlanjutan. Beliau menegaskan bahwa status PTNBH menjadi sebuah keniscayaan bagi perguruan tinggi yang ingin mencapai keunggulan dan terus berkembang. "PTNBH merupakan sebuah keniscayaan agar perguruan tinggi dapat mencapai keunggulan yang dibutuhkan untuk terus maju. Oleh karena itu kami menghadirkan berbagai instrumen yang diperlukan guna memperkuat dan mengakselerasi kemajuan tersebut. Dengan langkah ini, kami yakin keunggulan yang dimiliki akan semakin berkembang dan memberikan dampak positif yang lebih besar," jelasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Kemdikbudristek berencana untuk menyusun Peraturan Menteri yang mengatur mekanisme pinjaman bagi PTNBH. Proses penyusunan regulasi ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan dan sektor swasta, untuk memastikan efektivitas dan dampak maksimal dari regulasi tersebut.
Diskusi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan regulasi ini mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi seluruh pihak terkait. Hal ini penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.
Dukungan dari Rektor Unpad
Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Arief S. Kartasasmita, menyambut positif inisiatif Kemdikbudristek ini. Beliau menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pengelolaan pendanaan bagi PTNBH agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai program pengembangan. "Sebagai PTNBH, kita memiliki kebebasan dalam memilih skema pendanaan yang paling sesuai dengan kondisi dan strategi masing-masing institusi. Regulasi yang tengah disusun ini menjadi momentum penting bagi kita untuk bersama-sama merancang kebijakan yang optimal," kata Arief.
Rektor Unpad juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan efektivitas regulasi yang akan diterapkan. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan sinergi yang kuat dalam mendukung kemajuan PTNBH dan pendidikan tinggi di Indonesia secara keseluruhan.
Dengan adanya regulasi pendanaan yang lebih fleksibel, diharapkan PTNBH dapat lebih fokus dalam menjalankan visi dan misinya, serta berkontribusi lebih besar bagi kemajuan bangsa. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan perguruan tinggi itu sendiri, sangat penting untuk keberhasilan inisiatif ini.
Penyusunan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pendanaan yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi PTNBH, sehingga mereka dapat semakin berkontribusi dalam pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dan mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif di era global.