DPR Desak Penerapan Pertambangan Berkelanjutan di Indonesia
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mendesak Indonesia menerapkan pertambangan berkelanjutan dengan prinsip ESG untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan lingkungan.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menekankan perlunya Indonesia menerapkan prinsip pertambangan berkelanjutan yang selaras dengan prinsip environmental, social, and governance (ESG). Pernyataan ini disampaikan dalam sesi gelar wicara Kabar Bursa Economic Insight 2025 di Jakarta pada Rabu, 26 Februari 2024. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Sugeng Suparwoto menyatakan, "Pertambangan adalah peradaban. Dunia tanpa pertambangan, tidak akan ada peradaban. Sebaliknya, pertambangan yang dikelola tidak dengan cara ESG hari ini, adalah akan menghancurkan peradaban dunia." Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya pengelolaan sektor pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan demi masa depan Indonesia.
Indonesia, sebagai produsen berbagai komoditas tambang penting seperti batu bara, nikel, bauksit, tembaga, dan emas, sangat bergantung pada sektor ini sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Namun, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan dampak negatif jangka panjang terhadap keberlanjutan sektor pertambangan. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan menjadi sangat penting.
Peran DPR dan Pemerintah dalam Pengawasan Pertambangan
Komisi XII DPR RI, menurut Sugeng, tidak hanya mendorong penerapan prinsip ESG, tetapi juga berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai konflik yang kerap terjadi di sektor pertambangan. Konflik-konflik tersebut seringkali melibatkan masyarakat dengan operator tambang, atau bahkan antara operator tambang dengan pemerintah.
Sugeng menambahkan, "Karena kami ini politisi ya, mewakili masing-masing daerah maka bisa menjadi penengah diantara konflik-konflik." Peran DPR sebagai penengah diharapkan dapat meredam gesekan dan menciptakan suasana kondusif bagi pengembangan sektor pertambangan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam upaya memperkuat tata kelola pertambangan, mengumumkan rencana pemerintah untuk mengaktifkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di bawah Kementerian ESDM. Langkah ini bertujuan untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di Indonesia.
Bahlil mengakui bahwa pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal, termasuk illegal mining dan illegal drilling, selama ini masih belum optimal. Keterbatasan instrumen pengawasan menjadi salah satu kendala utama. Dengan adanya Ditjen Gakkum yang ditargetkan aktif pada tahun 2025, diharapkan pengawasan dapat ditingkatkan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha tambang dapat terwujud.
Upaya Peningkatan Tata Kelola Pertambangan
Selain pengaktifan Ditjen Gakkum, Kementerian ESDM juga berupaya menyederhanakan regulasi dan meningkatkan transparansi di sektor pertambangan. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan sosial. Komitmen ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Penerapan prinsip ESG dalam pertambangan menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Dengan pengawasan yang ketat, regulasi yang jelas, dan peran aktif dari DPR dan pemerintah, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan sektor pertambangan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pertambangan berkelanjutan bukan hanya sekadar slogan, tetapi sebuah kebutuhan mendesak untuk memastikan keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang. Komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, DPR, pelaku usaha, hingga masyarakat, sangat diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut.