DPR Dukung Pemberantasan Premanisme, Komisi III Gelar RDPU dengan Tim Advokat
Komisi III DPR RI berkomitmen memberantas premanisme dan menindaklanjuti aspirasi Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) dalam RDPU.
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) pada Rabu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. RDPU ini membahas isu premanisme di Indonesia dan menghasilkan komitmen kuat dari Komisi III untuk mendukung pemberantasannya. Pertemuan ini dipimpin oleh Bimantoro Wiyono, anggota Komisi III DPR RI, mewakili Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Dalam RDPU tersebut, berbagai aspirasi, laporan, dan usulan terkait penanganan kasus-kasus premanisme disampaikan oleh para advokat kepada Komisi III. Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menekankan bahwa premanisme merupakan pelanggaran hukum serius yang harus diberantas secara sistematis. Ia juga menyatakan bahwa RDPU ini merupakan langkah awal untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Bimantoro Wiyono menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan. Hal ini termasuk kemungkinan pembentukan kebijakan atau regulasi baru yang lebih tegas dalam menjerat pelaku premanisme. Komisi III berjanji akan mengawal rekomendasi yang dihasilkan dari RDPU ini dalam proses legislasi. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan DPR dalam mengatasi masalah premanisme yang meresahkan masyarakat.
Komitmen DPR dalam Memberantas Premanisme
Bimantoro Wiyono menyampaikan bahwa praktik premanisme tidak hanya menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, dukungan penuh diberikan kepada para advokat dalam upaya melawan premanisme. Komisi III DPR RI akan memastikan setiap aspirasi yang disampaikan dalam RDPU ditindaklanjuti dengan serius.
Aspirasi dan usulan yang disampaikan dalam RDPU tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal Komisi III DPR RI. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan premanisme dianggap mendesak dan membutuhkan penanganan segera. Komisi III akan menggunakan informasi yang diperoleh sebagai pijakan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan kebijakan terkait premanisme.
Komisi III DPR RI menyadari bahwa pemberantasan premanisme memerlukan upaya sistematis dan terintegrasi. Oleh karena itu, sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan penegak hukum sangat penting. RDPU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun sinergi tersebut dan menghasilkan solusi yang efektif dalam memberantas premanisme di Indonesia.
Langkah-langkah Konkret Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dalam RDPU melalui beberapa langkah. Pertama, melakukan rapat internal untuk membahas aspirasi tersebut secara mendalam. Kedua, mengawal rekomendasi yang dihasilkan dari RDPU dalam proses legislasi. Ketiga, mempertimbangkan pembentukan kebijakan atau regulasi baru yang lebih tegas terhadap pelaku premanisme.
Langkah-langkah konkret ini menunjukkan komitmen Komisi III DPR RI dalam memberantas premanisme. Komisi III tidak hanya mendengarkan aspirasi masyarakat, tetapi juga akan mengambil tindakan nyata untuk mengatasi masalah ini. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Pemberantasan premanisme merupakan tanggung jawab bersama. Kerja sama antara DPR, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Komitmen Komisi III DPR RI ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi semua pihak untuk turut serta dalam memberantas premanisme.
"Premanisme bukan hanya menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kami mendukung penuh seluruh aspirasi para advokat dalam melawan premanisme, dan Komisi III akan memastikan setiap aspirasi ditindaklanjuti," kata Bimantoro Wiyono.
Kesimpulan
RDPU Komisi III DPR RI bersama Tim Advokat Tumpas menandai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan premanisme di Indonesia. Komitmen DPR untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan, termasuk kemungkinan revisi regulasi, menunjukkan keseriusan dalam mengatasi masalah ini. Sinergi antara lembaga legislatif dan penegak hukum menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas premanisme dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Indonesia.