DPR Minta Polda Jabar Usut Dugaan Salah Tangkap Anak di Tasikmalaya
Komisi III DPR meminta Polda Jawa Barat mengusut dugaan salah tangkap empat anak di bawah umur dalam kasus pengeroyokan di Tasikmalaya, mendesak penangguhan penahanan dan pendekatan restorative justice.
Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya Komisi III DPR RI mendesak Polda Jawa Barat untuk mengusut tuntas dugaan kasus salah tangkap empat anak di bawah umur di Tasikmalaya. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, yang mewakili para anak tersebut beserta kuasa hukum mereka. Keempat anak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pengeroyokan.
Proses Hukum yang Dipertanyakan Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menyatakan kemungkinan pemanggilan Kapolres Tasikmalaya Kota untuk memberikan klarifikasi. Pihaknya menekankan bahwa pemanggilan tersebut bukan untuk melemahkan Polri, melainkan untuk memperoleh informasi menyeluruh. Menurut laporan, proses pemeriksaan di kepolisian dinilai tidak sesuai prosedur dan barang bukti yang diajukan di persidangan dirasa tidak relevan dengan kasus pengeroyokan. Komisi III juga meminta agar hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya menangguhkan penahanan keempat anak tersebut sampai putusan inkrah dikeluarkan, serta meminta Kepolisian memberikan perlindungan kepada keluarga mereka.
Transparansi dan Akuntabilitas Diutamakan Komisi III DPR RI meminta agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Semua pihak yang terlibat harus diungkap. Proses penyelesaian kasus ini harus mengedepankan asas keadilan dan memastikan hak-hak anak terlindungi.
Pendekatan Restorative Justice Selain itu, Komisi III mendorong penggunaan pendekatan restorative justice (RJ) sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Habiburokhman menjelaskan bahwa RJ merupakan mediasi antara korban dan terduga pelaku, bukan berarti terduga pelaku mengakui kesalahannya. Beliau mencontohkan, "Perkara ini kan perkelahian. Kalau di zaman dulu, biasanya nggak sampai pengadilan, ini selesai antarkeluarga, dengan bicara baik-baik ternyata bukan pelakunya, bisa selesai."
Kejanggalan dalam Proses Hukum Rieke Diah Pitaloka melaporkan kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota. Keempat anak yang kini berstatus terdakwa, menurut kuasa hukum, mengalami proses pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur. Barang bukti yang dihadirkan juga dipertanyakan relevansinya dengan kasus pengeroyokan tersebut.
Kesimpulan Komisi III DPR RI mendorong penyelidikan menyeluruh dan transparan atas dugaan salah tangkap ini, serta meminta perlindungan bagi anak-anak yang terlibat dan keluarga mereka. Pendekatan restorative justice juga diajukan sebagai opsi penyelesaian yang sejalan dengan UU Peradilan Pidana Anak.