DPR RI Ingatkan Gubernur NTB: Jangan Salah Gunakan Bank NTB Syariah!
Anggota DPR RI Rachmat Hidayat mengingatkan Gubernur NTB agar tidak salah langkah dalam kebijakan pembiayaan Panitia Seleksi Bank NTB Syariah yang dibebankan ke anggaran internal bank.
Mataram, 28 April 2025 - Anggota DPR RI Rachmat Hidayat melontarkan peringatan keras kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, terkait kebijakan yang membebankan seluruh biaya Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pengurus Bank NTB Syariah kepada anggaran internal bank. Pernyataan ini disampaikan Rachmat di Mataram pada Senin, 28 April 2025. Keputusan Gubernur tersebut dinilai telah melanggar prinsip tata kelola yang baik dan berpotensi menimbulkan masalah besar bagi Bank NTB Syariah di masa depan.
Rachmat menegaskan bahwa tindakan Gubernur tersebut merupakan praktik keliru. Ia menilai Gubernur telah menjadikan Bank NTB Syariah sebagai "kas daerah kedua". Hal ini bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan dapat membahayakan masa depan kelembagaan Bank NTB Syariah. Lebih lanjut, ia khawatir kebijakan ini akan menjadi preseden buruk dan memicu praktik serupa di masa mendatang.
Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1.-197 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 15 April 2025, secara tegas menyebutkan bahwa seluruh biaya Pansel dibebankan kepada anggaran Bank NTB Syariah. Rachmat menekankan bahwa meskipun Bank NTB Syariah dimiliki pemerintah daerah, bank tersebut tetap merupakan entitas bisnis yang harus dikelola secara profesional dan independen. Membebankan biaya di luar kegiatan bisnis normalnya dinilai telah mencederai prinsip good corporate governance.
Kewenangan Gubernur dan Independensi Bank NTB Syariah
Rachmat menjelaskan bahwa keputusan Gubernur tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Bank daerah, menurutnya, memiliki independensi dan harus menjaga jarak yang sehat dari intervensi pemerintah. Intervensi yang berlebihan dapat mengancam kredibilitas dan independensi Bank NTB Syariah di mata publik dan regulator. "Menyuruh bank daerah membiayai Pansel seleksi pengurus lewat SK Gubernur adalah praktik keliru yang membahayakan independensi dan kredibilitas bank," tegas Rachmat.
Lebih lanjut, Rachmat menyoroti ketidakjelasan rencana anggaran biaya dalam SK Gubernur tersebut. Hal ini berpotensi menyebabkan biaya Pansel menjadi tidak terbatas dan dapat digunakan untuk berbagai kegiatan tanpa batasan yang jelas. Ia juga mempertanyakan pos anggaran di Bank NTB Syariah yang akan menanggung biaya tersebut, dan memperingatkan potensi penggunaan anggaran operasional atau CSR yang seharusnya digunakan untuk aktivitas bisnis utama dan program sosial.
Rachmat khawatir bahwa kebijakan ini akan menjadi preseden buruk dan dapat ditiru oleh kepala daerah lain di NTB. Ia memprediksi bahwa sepuluh Bupati dan Wali Kota di NTB, yang juga merupakan pemegang saham di Bank NTB Syariah, berpotensi melakukan hal serupa. Praktik ini, menurutnya, akan membuat Bank NTB Syariah rentan menjadi "sapi perah" birokrasi dan melemahkan perannya sebagai pilar ekonomi daerah.
Potensi Manipulasi dan Kepentingan Pribadi
Rachmat mengakui bahwa Gubernur Lalu Muhammad Iqbal mungkin memiliki niat baik untuk memajukan Bank NTB Syariah. Namun, ia mengingatkan pentingnya filter yang kuat untuk mencegah manipulasi dan penyusupan kepentingan pribadi ke dalam keputusan resmi. Ia khawatir lingkaran dekat Gubernur dapat memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi.
"Integritas pribadi saja tentu tidak cukup. Tanpa filter yang kuat, keputusan resmi bisa dimanipulasi dan disusupi kepentingan kelompok di sekitar gubernur," kata Rachmat. Ia berharap Gubernur Iqbal tidak terjerat dalam manipulasi dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil selalu sejalan dengan kepentingan publik dan prinsip good corporate governance.
Sementara itu, Gubernur Lalu Muhammad Iqbal sebelumnya menyatakan bahwa pembentukan Pansel tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan Bank NTB Syariah yang tengah menghadapi kondisi yang tidak baik. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Pansel ini sesuai dengan amanat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank NTB Syariah pada 11 April 2025.
Meskipun Gubernur Iqbal bermaksud baik, Rachmat menekankan pentingnya menjaga independensi dan profesionalitas Bank NTB Syariah agar tetap sehat dan berkontribusi bagi perekonomian daerah. Membebankan biaya politik kepada Bank NTB Syariah dinilai sebagai tindakan yang tidak bijak dan dapat membahayakan keberlangsungan bank tersebut.