DPR Selidiki Pagar Laut Ilegal 30 Km di Perairan Tangerang
DPR RI, melalui Komisi IV, akan menyelidiki pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang yang dinilai ilegal dan menimbulkan pertanyaan publik.
Pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, tengah menjadi sorotan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan Komisi IV DPR akan menyelidiki kasus ini. Pernyataan tersebut disampaikan usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa lalu.
Siapa di Balik Pagar Laut Misterius? Komisi IV DPR, yang dipimpin Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), mendesak pemerintah mengungkap pihak-pihak di balik pembangunan pagar laut tersebut. Titiek Soeharto mengungkapkan keheranannya atas munculnya struktur sepanjang itu. Ia mempertanyakan, "Moso (masa) tiba-tiba ada gitu ya 30,16 kilo? Kan enggak bisa dibikin satu, dua hari."
Biaya Fantastis dan Klaim Nelayan Biaya pembangunan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Klaim dari sekelompok nelayan yang menyatakan sebagai pembuat pagar tersebut diragukan oleh Komisi IV. Titiek Soeharto menyatakan, "Ini biayanya mahal...terus tiba-tiba ada yang mengaku bahwa ada sekelompok nelayan yang swadaya membangun pagar laut ini. Kan kami ini dari Komisi IV sedang berusaha untuk mensejahterakan kehidupan para nelayan. Kok tiba-tiba si nelayan itu punya duit segitu gitu, ya? Ini kan sangat mengada-ada."
Desakan Pengungkapan Kasus Kasus pagar laut ilegal ini telah berlangsung lebih dari sebulan dan menjadi perhatian publik. Komisi IV mendesak pemerintah segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut tersebut. Mereka berharap pemerintah dapat segera menemukan pelaku dan mempertanggungjawabkannya. Komisi IV menegaskan komitmennya untuk melindungi kesejahteraan nelayan Indonesia. Kejelasan terkait kasus ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan wilayah pesisir.