DPR: Status Letkol Teddy sebagai Seskab Tak Perlu Dipermasalahkan
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengajak publik untuk tidak mempersoalkan status Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab dan prajurit TNI aktif, karena hal tersebut sesuai aturan dan telah disetujui Presiden.
Jakarta, 13 Maret 2024 - Polemik mengenai status Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) sekaligus prajurit TNI aktif telah memantik berbagai reaksi. Namun, Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, angkat bicara dan mengajak semua pihak untuk tidak mempermasalahkan hal tersebut. Pernyataan ini muncul menyusul pertanyaan publik terkait posisi Letkol Teddy yang dinilai unik dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Menurut Nurul Arifin, status Teddy sebagai Seskab dan anggota TNI aktif tidak melanggar aturan yang berlaku. Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, yang menempatkan posisi Seskab di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). Karena Sesmilpres sendiri diisi oleh personel TNI dan Polri, maka keberadaan Teddy sebagai prajurit aktif dinilai tidak menyalahi aturan.
Lebih lanjut, Nurul Arifin menekankan bahwa pengangkatan Teddy sebagai Seskab telah sesuai prosedur dan telah disetujui oleh Presiden. Oleh karena itu, ia meminta publik untuk mendukung keputusan tersebut dan fokus pada kinerja Teddy dalam menjalankan tugasnya sebagai Seskab.
Penjelasan DPR dan Menko Polkam
Nurul Arifin menegaskan, "Biarkan Letkol Teddy menjalankan tugasnya dengan profesional, dan sebaik-baiknya, karena pengangkatannya sudah sesuai dengan aturan, dan disetujui oleh Presiden." Ia menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi Letkol Teddy untuk mundur dari TNI hanya karena menjabat sebagai Seskab. Pendapat ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan.
Budi Gunawan, dalam keterangan terpisah di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa perbedaan struktur organisasi saat ini membuat status Letkol Teddy tidak bermasalah. Ia menjelaskan bahwa "Kalau dulu Seskab itu kedudukannya kan dengan Sesneg (Menteri Sekretaris Negara) itu sejajar, tetapi yang sekarang dalam (Struktur Organisasi dan Tata Kerja/SOTK) yang baru, kedudukan Seskab itu di bawah Sekretaris Militer Presiden, di mana isinya terdiri dari personel TNI dan Polri."
Penjelasan dari Menko Polkam ini semakin memperkuat argumen bahwa posisi Letkol Teddy sebagai Seskab dan anggota TNI aktif adalah sah dan sesuai aturan yang berlaku. Keduanya menekankan pentingnya dukungan terhadap keputusan Presiden dan fokus pada kinerja Letkol Teddy dalam menjalankan tugasnya.
Konteks Hukum dan Dukungan Pemerintah
Pernyataan dari DPR dan Menko Polkam ini memberikan konteks hukum yang jelas terkait status Letkol Teddy. Perpres Nomor 148 Tahun 2024 menjadi landasan hukum yang mendukung posisi Letkol Teddy. Dengan demikian, perdebatan mengenai statusnya dapat dianggap selesai, dan fokus utama kini tertuju pada bagaimana Letkol Teddy dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif sebagai Seskab.
Dukungan penuh dari pemerintah terhadap Letkol Teddy juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini diharapkan dapat menenangkan situasi dan mencegah munculnya spekulasi yang tidak perlu. Kejelasan hukum dan dukungan pemerintah ini penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa status Letkol Teddy sebagai Seskab dan anggota TNI aktif tidak melanggar aturan dan telah didukung oleh pemerintah. Fokus utama kini adalah memastikan Letkol Teddy dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.