DPRD Gowa Rekomendasikan Relokasi Pabrik Rokok Ilegal di Somba Opu
DPRD Gowa merekomendasikan relokasi pabrik rokok di Jalan Tumanurung, Somba Opu, karena melanggar aturan dan beroperasi di kawasan perkantoran, bukan kawasan industri.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana: Tim Panitia Khusus LKPJ DPRD Gowa merekomendasikan relokasi pabrik rokok di Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Jumat, 16 Mei 2024. Pabrik tersebut dinilai melanggar aturan karena beroperasi di kawasan perkantoran, bukan kawasan industri, meskipun pemiliknya mengklaim memiliki izin. Relokasi direkomendasikan karena pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan ruang dan wilayah (RTRW). DPRD Gowa melakukan pengawasan dan merekomendasikan relokasi, sedangkan tindakan tegas akan dilakukan oleh Pemkab Gowa jika rekomendasi diabaikan.
Penemuan pabrik rokok ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Tim DPRD Pansus LKPJ Bupati Gowa tahun 2024. Sidak tersebut menemukan alat dan mesin produksi rokok yang menghasilkan ratusan batang rokok berbagai merek diduga ilegal tanpa cukai. Temuan ini kemudian berlanjut pada pemanggilan pemilik pabrik untuk memberikan klarifikasi.
Pemilik pabrik, CV. AA Utama Sejahtera, menyatakan telah memiliki izin, termasuk Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Namun, DPRD tetap merekomendasikan relokasi karena lokasi pabrik yang tidak sesuai dengan aturan RTRW.
Pabrik Rokok Ilegal di Kawasan Perkantoran
Ketua Pansus LKPJ DPRD Gowa, Abdul Razak, menyatakan bahwa pabrik rokok tersebut tidak seharusnya beroperasi di kawasan perkantoran. Beliau menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai legalitas pabrik rokok berada di tangan instansi seperti Bea dan Cukai dan pemerintah daerah, bukan DPRD. Meskipun pemilik pabrik mengklaim memiliki izin lengkap, lokasi pabrik yang berada di kawasan perkantoran tetap menjadi pelanggaran.
DPRD Gowa telah memanggil pemilik pabrik dan meminta mereka untuk merelokasi pabrik. Pihak perusahaan disebut kooperatif. Relokasi ini bertujuan agar operasional pabrik sesuai dengan aturan pemanfaatan ruang dan wilayah (RTRW).
Abdul Razak menambahkan bahwa pabrik rokok tersebut diperkirakan telah beroperasi selama tiga hingga empat tahun. DPRD Gowa akan terus memantau situasi dan akan menyampaikan temuan ini kepada Pemkab Gowa jika rekomendasi relokasi diabaikan. DPRD hanya memiliki wewenang pengawasan, bukan eksekusi.
Izin yang Diklaim Pemilik Pabrik
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Gowa, pemilik CV. AA Utama Sejahtera, Israq, menyatakan bahwa perusahaannya memiliki Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Ia juga mengklaim memiliki sertifikasi alat produksi dan menyatakan bahwa produknya telah ber pita cukai.
Meskipun demikian, DPRD Gowa tetap berfokus pada pelanggaran RTRW. Keberadaan pabrik rokok di kawasan perkantoran dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernyataan pemilik pabrik mengenai kepemilikan izin akan tetap diverifikasi oleh instansi terkait.
Perlu ditekankan bahwa temuan rokok tanpa cukai dalam sidak sebelumnya menjadi perhatian serius. Jenis rokok yang ditemukan antara lain AA, Vale, Bold, dan Starkot, dengan harga jual Rp5.000-Rp10.000 per bungkus. Hal ini menunjukkan potensi kerugian negara dan pelanggaran hukum yang lebih luas.
Kesimpulannya, rekomendasi relokasi pabrik rokok ini merupakan langkah penting untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan RTRW. Langkah selanjutnya akan dilakukan oleh Pemkab Gowa berdasarkan rekomendasi DPRD Gowa.