DPRD Jatim Desak Pemprov Pidana Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
DPRD Jawa Timur mendesak Pemprov Jatim untuk menindak tegas perusahaan yang menahan ijazah karyawannya dengan pidana, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2016.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawannya. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kasus ini mencuat setelah perusahaan UD Sentoso Seal di Surabaya menjadi sorotan publik karena praktik tersebut.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jairi Irawan, menyatakan bahwa momen ini menjadi ujian nyata efektivitas Perda tersebut. "Momen ini menjadi ujian efektivitas regulasi daerah. Saatnya menguji kesaktian perda, apakah memiliki taji atau hanya menjadi berkas seperti lainnya," tegas Jairi Irawan di Surabaya, Jumat (25/4).
Menurut Jairi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak perusahaan yang terbukti melanggar Perda tersebut. Pasal 42 Perda tersebut dengan jelas melarang pengusaha menahan dokumen asli milik pekerja, termasuk ijazah.
Pelanggaran Selain Penahanan Ijazah
Jairi Irawan menambahkan bahwa perusahaan UD Sentoso Seal diduga melakukan pelanggaran lain. Perusahaan tersebut diduga membatasi waktu ibadah pekerja dan memberikan sanksi berupa pemotongan gaji. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 72 Perda yang sama.
"Perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja menjalankan ibadah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut hak asasi pekerja," ujar Jairi. Ia menekankan pentingnya Pemprov Jatim fokus pada aspek pidana dalam kasus ini, bukan hanya solusi sementara seperti penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Meskipun demikian, Jairi mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur yang menawarkan penerbitan SKPI sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan para pekerja. "Itikad baik Bu Gubernur perlu diapresiasi karena ini menyangkut masa depan para pekerja," katanya.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Jairi menegaskan bahwa sanksi yang tertuang dalam Pasal 79 Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan harus diterapkan. Pasal tersebut mengatur hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta bagi pelanggar.
"Ini peringatan bagi semua perusahaan di Jatim agar tidak lagi melakukan pelanggaran serupa," tegas Jairi. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua perusahaan di Jawa Timur untuk menghormati hak-hak pekerja dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Langkah tegas dari Pemprov Jatim sangat diharapkan untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak pekerja di Jawa Timur. Penahanan ijazah merupakan praktik yang tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga merusak citra dunia usaha di Jawa Timur.
Perlindungan Hak Pekerja
Perlu ditekankan bahwa perlindungan hak-hak pekerja merupakan hal yang sangat penting. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa semua perusahaan di Jawa Timur mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di Jawa Timur.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan untuk senantiasa memperhatikan aspek legalitas dalam pengelolaan sumber daya manusia. Mematuhi peraturan ketenagakerjaan bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan investasi untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
Selain itu, peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktik-praktik yang merugikan pekerja sangatlah penting. Dengan adanya kesadaran kolektif dan kerja sama yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan melindungi hak-hak pekerja di Jawa Timur.