DPRD Kaltara Desak Pemerintah Pusat Percepat Pemekaran Kota Tanjung Selor
DPRD Kaltara mendesak percepatan pemekaran Tanjung Selor menjadi DOB dengan dua opsi: mencabut moratorium atau pemekaran tanpa syarat administratif, menunggu kebijakan Presiden.
Tanjung Selor, ibu kota Kalimantan Utara, menjadi sorotan setelah Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, mendesak pemerintah pusat untuk mempercepat proses pemekarannya menjadi daerah otonom baru (DOB). Permintaan ini disampaikan pada Rabu, 12 Maret 2024, di Tanjung Selor, Bulungan. Djufrie mengajukan dua alternatif strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Permintaan ini muncul karena pentingnya Tanjung Selor sebagai pusat pemerintahan Kaltara dan kebutuhan akan peningkatan otonomi daerah.
Alternatif pertama yang diajukan adalah pencabutan moratorium DOB oleh pemerintah pusat. Jika moratorium dicabut, DPRD Kaltara siap berkoordinasi dengan Bupati Bulungan untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Namun, Djufrie juga mempertimbangkan skenario jika moratorium tetap diberlakukan. Dalam hal ini, ia meminta Bupati Bulungan untuk mempercepat pemekaran desa dan kelurahan hingga terbentuk empat kecamatan, sebuah persyaratan administratif untuk pemekaran DOB.
Djufrie menekankan pentingnya kesiapan daerah sebelum moratorium dicabut. "Jangan sampai nanti moratoriumnya dicabut, daerah belum siap, itu harus dipercepat," tegasnya. Selain dua alternatif utama tersebut, Djufrie juga mengusulkan opsi diskresi, yaitu pemekaran tanpa memperhatikan persyaratan kewilayahan dan administratif. Opsi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara, yang menetapkan Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi. "Kalau Pemerintah mau, alhamdulillah, Pak Bupati tidak perlu repot-repot lagi," katanya.
Dua Opsi Pemekaran Tanjung Selor
Seperti yang telah disampaikan, terdapat dua opsi utama yang diajukan oleh DPRD Kaltara untuk mempercepat pemekaran Tanjung Selor. Opsi pertama berfokus pada pencabutan moratorium DOB oleh pemerintah pusat. Langkah ini akan mempercepat proses karena persyaratan administratif telah disiapkan. Namun, opsi ini sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
Opsi kedua, jika moratorium tetap berlaku, menekankan pada percepatan pemekaran desa dan kelurahan di Tanjung Selor hingga terbentuk empat kecamatan. Hal ini membutuhkan kerja sama yang erat antara DPRD Kaltara dan Bupati Bulungan. Kemauan politik dari Bupati Bulungan menjadi kunci keberhasilan opsi ini, karena pemetaan dan kajian akademis telah tersedia.
Terkait opsi diskresi, Djufrie optimistis karena undang-undang telah mengamanatkannya. Meskipun sebelumnya upaya pemekaran melalui jalur ini pernah gagal, Djufrie yakin bahwa Menteri Dalam Negeri tengah mencari solusi. "Pak menteri juga mencari solusi, cuma tidak enak sama daerah calon DOB yang lain, dan kami yakin, cepat atau lambat Tanjung Selor akan menjadi daerah otonom baru," pungkasnya.
Dukungan dan Tantangan
DPRD Kaltara terus mengupayakan komunikasi intensif dengan Bupati Bulungan untuk merealisasikan pemekaran wilayah di Tanjung Selor. Pembentukan dua kecamatan baru, misalnya Tanjung Selor Hulu dan Tanjung Selor Hilir, diusulkan sebagai langkah awal. Namun, hal ini membutuhkan political will yang kuat dari Bupati Bulungan.
Meskipun terdapat optimisme dari DPRD Kaltara, proses pemekaran tetap menghadapi tantangan. Persetujuan dari pemerintah pusat, khususnya Presiden, menjadi kunci utama. Saat ini, terdapat 325 usulan DOB baru, dan DPRD Kaltara meminta agar 128 usulan, termasuk Tanjung Selor, diprioritaskan dengan syarat dan pertimbangan yang matang. Proses ini membutuhkan kesabaran dan kerja sama semua pihak yang terkait.
Secara keseluruhan, upaya pemekaran Tanjung Selor menjadi DOB merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan berbagai faktor pendukung. Dukungan dari pemerintah pusat, kerja sama antara DPRD Kaltara dan Bupati Bulungan, serta kemauan politik dari semua pihak yang terlibat sangat penting untuk keberhasilan proses ini.
Terlepas dari tantangan yang ada, DPRD Kaltara tetap optimistis bahwa Tanjung Selor akan menjadi daerah otonom baru. Mereka terus berupaya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Tanjung Selor dan berharap agar pemerintah pusat dapat segera memberikan keputusan yang positif.
Kesimpulan
Percepatan pemekaran Tanjung Selor menjadi DOB masih bergantung pada beberapa faktor, termasuk kebijakan pemerintah pusat dan kesiapan administratif daerah. Dua opsi yang diajukan oleh DPRD Kaltara, yaitu pencabutan moratorium dan pemekaran tanpa syarat administratif, menunjukkan upaya maksimal untuk mencapai tujuan tersebut. Keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan pemerintah pusat dan kemauan politik dari semua pihak yang terlibat.