DPRD Maluku Minta Pemerintah Pertimbangkan Ulang Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
DPRD Maluku mendesak pemerintah meninjau kembali rencana pengangkatan CPNS dan PPPK tahap 1 2024 pada awal Maret 2026, karena berdampak besar pada pencari kerja dan stabilitas politik.
Ambon, 12 Maret 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku menyuarakan keprihatinannya terkait kebijakan pemerintah yang menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 baru akan dimulai pada awal Maret 2026. Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, menilai kebijakan ini berdampak signifikan terhadap para pencari kerja dan mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Keputusan menunda pengangkatan CPNS dan PPPK hingga Maret 2026 menimbulkan kekhawatiran akan memicu ketidakstabilan. Proses seleksi yang panjang dan penantian bertahun-tahun telah membuat para pelamar, terutama tenaga honorer, berada dalam situasi yang tidak pasti. "Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden seyogyanya harus meninjau lagi karena ini sangat berpengaruh kepada para pencari kerja, teristimewa pegawai honorer dan mereka warga negara yang sudah mengikuti proses seleksi dimaksud," tegas Watubun dalam pernyataannya di Ambon.
Menurut Watubun, penundaan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap situasi politik dan keamanan di Indonesia. Ketidakpastian nasib para pencari kerja dapat memicu keresahan dan ketidakpuasan di masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah memberikan kepastian dan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini. "Maka tidak berlebihan saya meminta kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus meninjau kembali kebijakan ini untuk kepentingan semata-mata bagi rakyat," imbuhnya.
Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK: Dampak dan Solusi
Proses panjang dan berlarut-larut dalam pengangkatan CPNS dan PPPK telah menimbulkan kecemasan di kalangan pencari kerja. Banyak di antara mereka yang telah menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian. Kondisi ini diperparah dengan penundaan jadwal pengangkatan hingga Maret 2026. "Ini kan sangat mempengaruhi situasi politik dan dinamikanya cukup cepat sehingga kita berusaha kebijakan ini setidaknya dapat menjawab situasi suasana kebatinan rakyat yang belum ada kepastian seperti ini," jelas Watubun.
Ketua DPRD Maluku juga menyoroti potensi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh penundaan ini. Banyak tenaga PPPK atau tenaga kontrak yang menggantungkan penghidupan mereka pada pekerjaan tersebut. Penundaan pengangkatan dapat mengakibatkan mereka kehilangan sumber pendapatan dan menghadapi kesulitan ekonomi. "Dia memperkirakan akan banyak tenaga PPPK atau tenaga kontrak yang belum memperoleh honor akibat menunggu kejelasan nasibnya," tambahnya. Oleh karena itu, Watubun mendesak pemerintah untuk segera memberikan solusi yang komprehensif dan memastikan bahwa para pencari kerja mendapatkan kepastian.
DPRD Maluku berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK. Keputusan ini, menurut Watubun, harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan memperhatikan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. "Hal seperti ini sifatnya penting dan mendesak sehingga perlu ada hikmat dan kebijaksanaan Presiden untuk kepentingan rakyat," pungkasnya.
Latar Belakang Penundaan dan Kesepakatan Raker
Surat terkait penyesuaian penetapan jadwal nomor induk pegawai calon ASN tahun anggaran 2024 telah disampaikan pada 8 Maret 2025. Penyesuaian jadwal ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR-RI dalam rapat kerja (Raker) pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dalam Raker tersebut, disepakati bahwa jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan mengalami penyesuaian atau penundaan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan dan kesiapan pemerintah dalam proses pengangkatan CPNS dan PPPK. Namun, penundaan ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan pencari kerja dan DPRD Maluku berharap adanya peninjauan kembali atas keputusan tersebut.
Meskipun alasan penundaan belum dijelaskan secara rinci, DPRD Maluku menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini penting untuk mencegah munculnya mispersepsi dan menjaga stabilitas sosial politik. Kepastian dan kejelasan informasi sangat dibutuhkan untuk meredakan keresahan masyarakat yang menunggu pengangkatan sebagai CPNS dan PPPK.
Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial ekonomi dari penundaan ini, terutama bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan berharap mendapatkan kepastian status kepegawaian. Solusi yang tepat dan cepat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini dan mencegah dampak negatif yang lebih luas.
Langkah cepat dan tepat dari pemerintah dalam mengatasi masalah ini sangat diharapkan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Komunikasi yang transparan dan solusi yang komprehensif sangat penting untuk meredakan kekhawatiran dan memberikan kepastian bagi para pencari kerja.
Kesimpulan
Desakan DPRD Maluku terhadap pemerintah untuk meninjau kembali jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 mencerminkan keprihatinan yang mendalam terhadap nasib para pencari kerja dan stabilitas sosial politik. Keputusan ini perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, baik dari sisi ekonomi maupun politik, demi menciptakan rasa keadilan dan kepastian bagi seluruh rakyat Indonesia.