Dua Mahasiswa Undip Ditangkap Terkait Penyanderaan Polisi Saat Aksi Hari Buruh Semarang
Polisi menangkap dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang karena diduga menyandera anggota Polri saat aksi Hari Buruh 1 Mei 2025 yang berujung ricuh.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menangkap dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang diduga terlibat dalam penyanderaan seorang anggota Polri. Penangkapan ini terjadi pada 13 Mei 2025 di tempat kos mereka di Tembalang, Semarang, menyusul aksi Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 yang berakhir dengan kericuhan. Kedua mahasiswa, MRS (20) dan RSB (20), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan langsung oleh Polrestabes Semarang. Kedua mahasiswa diduga melanggar Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah yang awalnya berjalan tertib, berubah menjadi ricuh setelah munculnya provokasi dari sekelompok massa berpakaian hitam.
Kericuhan tersebut terjadi saat kelompok buruh hendak membubarkan diri. Polisi kemudian mengambil tindakan untuk membubarkan massa. Kejadian penyanderaan polisi diduga terjadi di tengah kericuhan tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian dan keterlibatan kedua mahasiswa tersebut.
Penangkapan dan Proses Hukum
Kedua mahasiswa Undip tersebut ditangkap di tempat kos mereka di Tembalang. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait insiden penyanderaan yang terjadi pada aksi Hari Buruh 1 Mei 2025. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 333 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Pasal 333 KUHP berkaitan dengan perampasan kemerdekaan seseorang, sementara Pasal 170 KUHP terkait dengan tindak pidana pengeroyokan.
Kuasa hukum kedua mahasiswa, Kairul Anwar, menyatakan telah memberikan pendampingan hukum kepada kliennya selama proses pemeriksaan di Polrestabes Semarang. Ia juga menegaskan bahwa Universitas Diponegoro memberikan dukungan penuh kepada kedua mahasiswanya. Proses hukum terus berlanjut, dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini.
Proses hukum yang dijalani kedua mahasiswa ini tentu akan menjadi perhatian publik, terutama mengingat status mereka sebagai mahasiswa. Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan aksi demonstrasi yang berujung ricuh. Kejelasan fakta dan proses hukum yang transparan sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Kronologi Aksi Hari Buruh dan Ricuh
Aksi peringatan Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada 1 Mei 2025 awalnya berlangsung tertib. Namun, situasi berubah ketika sekelompok orang berpakaian hitam bergabung dengan massa aksi. Kelompok ini diduga melakukan provokasi yang menyebabkan kericuhan. Kericuhan terjadi saat para buruh akan membubarkan diri setelah menyelesaikan aksi.
Polisi terpaksa membubarkan aksi tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam kericuhan tersebut, diduga terjadi penyanderaan terhadap anggota Polri. Kejadian ini kemudian menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian. Penangkapan kedua mahasiswa Undip merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap kasus penyanderaan tersebut.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, baik penyelenggara aksi maupun aparat keamanan, tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan dalam setiap aksi demonstrasi. Pencegahan terhadap provokasi dan tindakan anarkis sangat krusial untuk memastikan aksi demonstrasi berjalan damai dan tertib.
Kesimpulan: Penangkapan dua mahasiswa Undip terkait penyanderaan polisi dalam aksi Hari Buruh Semarang menjadi sorotan. Proses hukum terus berjalan, dan penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan dalam setiap aksi demonstrasi.