Dua Pelajar SMP di Blitar Ditangkap, Curi Motor untuk Belajar Naik Motor
Polisi Blitar menangkap dua pelajar SMP yang mencuri sepeda motor; motif pencurian adalah untuk belajar mengendarai sepeda motor.
Kepolisian Resor Blitar berhasil menangkap dua pelajar SMP yang diduga mencuri sepeda motor di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Penangkapan ini bermula dari laporan Sutrisno (40), warga Dusun Kedawung, Desa Umbuldamar, yang kehilangan sepeda motor Honda GL Max-nya pada Kamis, 24 April 2024. Sutrisno memarkir motornya di pinggir jalan tanpa mengunci stang saat pergi ke ladang, dan mendapati motornya telah raib saat hendak pulang.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan kronologi kejadian. Setelah pencarian, motor tersebut ditemukan di samping kios tukang kunci. Tukang kunci memberitahu bahwa dua orang bocah telah membawanya untuk memperbaiki kunci yang hilang. Kakak Sutrisno kemudian menunggu kedatangan kedua bocah tersebut dan mengamankannya setelah mereka datang untuk mengambil motor yang telah diperbaiki.
Kedua pelajar, AIM (13) dan ZB (14), warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, mengakui perbuatan mereka. Mereka mengaku mencuri motor tersebut karena ingin belajar mengendarai sepeda motor, karena tidak memiliki kendaraan sendiri. Setelah diamankan oleh warga dan dilaporkan ke Bhabinkamtibmas, kasus ini kemudian ditangani oleh pihak kepolisian.
Penyelidikan Kasus Pencurian Sepeda Motor
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada jaringan pencurian yang lebih besar di balik kasus ini. Meskipun motif pencurian telah terungkap, yaitu keinginan untuk belajar mengendarai sepeda motor, polisi tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum terhadap kedua pelajar tersebut masih berlangsung.
AKP Momon Suwito Pratomo menambahkan, "Kedua anak ini mengakui perbuatannya dan menyatakan motif pencurian adalah karena ingin belajar mengendarai sepeda motor. Namun, kami tetap menyelidiki lebih jauh untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat."
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan bermotor. Mengunci stang motor dan memarkir kendaraan di tempat yang aman merupakan langkah pencegahan yang penting untuk menghindari kejadian serupa.
Profil Pelaku dan Tindakan Kepolisian
Kedua pelajar yang terlibat, AIM (13) dan ZB (14), masih berstatus pelajar SMP. Mereka berasal dari Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Usia mereka yang masih di bawah umur menjadi pertimbangan khusus dalam proses hukum yang sedang berjalan. Polisi berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk keluarga dan sekolah, untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada kedua pelajar tersebut.
Meskipun motifnya terbilang unik, yaitu keinginan untuk belajar mengendarai sepeda motor, tindakan pencurian tetap merupakan pelanggaran hukum. Polisi menekankan pentingnya menaati hukum dan mencari alternatif lain yang lebih tepat untuk mencapai keinginan tersebut, daripada melakukan tindakan kriminal.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, sepeda motor yang dicuri telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Polisi juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anaknya dan memberikan edukasi tentang pentingnya menaati hukum dan menghindari tindakan kriminal.
Kesimpulan
Kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua pelajar SMP di Blitar ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan orang tua dan edukasi hukum sejak dini. Meskipun motifnya terbilang unik, tindakan mereka tetap melanggar hukum dan perlu diproses secara hukum. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menaati hukum.