Dua Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang: Profil & Kontroversi
Artikel ini mengulas profil lengkap PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, dua perusahaan pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang, yang pembongkarannya baru-baru ini menjadi sorotan.
Pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang akhir pekan lalu menyita perhatian publik. TNI AL dan nelayan bahu-membahu membongkar struktur yang dinilai ilegal tersebut. Di balik aksi ini, terungkap dua perusahaan besar yang memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang HGB, sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang. Kedua perusahaan ini terdaftar resmi di Ditjen AHU Kemenkumham.
PT Intan Agung Makmur, disahkan pada 7 Juni 2023 (SK Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023), merupakan perusahaan swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup. Berlokasi di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk 2, Tangerang, perusahaan ini bergerak di bidang real estat (KLBI 68111), meliputi pembelian, penjualan, dan penyewaan properti.
Modal dasar perusahaan Rp5 miliar, seluruhnya telah ditempatkan dan disetor. Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya masing-masing memiliki 2.500 lembar saham (Rp2,5 miliar). Belly Djaliel menjabat sebagai direktur, dan Freddy Numberi sebagai komisaris.
PT Cahaya Inti Sentosa, disahkan pada 14 Desember 2023 (SK Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023), berbentuk PMDN non-fasilitas dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup. Beralamat di Harco Elektronik, Jakarta, perusahaan ini bergerak di berbagai bidang, termasuk pembangunan, perdagangan, dan jasa.
Modal dasar PT Cahaya Inti Sentosa tercatat Rp356,4 miliar, dengan modal ditempatkan dan disetor Rp89,1 miliar. Pemegang sahamnya adalah PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar Jaya, dan PT Pantai Indah Kapuk Dua. Nono Sampono menjabat sebagai direktur utama, dengan beberapa direktur dan komisaris lainnya.
Total sertifikat HGB pagar laut mencapai 263 bidang, termasuk sembilan bidang milik perorangan dan 17 bidang Surat Hak Milik (SHM). Pembongkaran pagar laut, atas perintah Presiden, bertujuan untuk mengembalikan akses nelayan dan mengatasi dugaan pelanggaran hukum.
Pembongkaran yang dilakukan TNI AL bersama nelayan berlangsung selama 10 hari, dengan target dua kilometer per hari. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah menyegel pagar laut dan mendukung upaya pembongkaran. Ombudsman juga menyelidiki dugaan mala-administrasi dan kerugian nelayan yang diperkirakan mencapai Rp9 miliar.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir dan perlindungan hak nelayan. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah serupa di masa mendatang.