Dua Tersangka Penyalahgunaan Bahan Peledak Diamankan di Bantul
Polisi Bantul mengamankan dua tersangka penyalahgunaan bahan peledak di Sewon, Sleman, dengan barang bukti berupa bubuk petasan dan alat-alat pembuatannya.
Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengamankan dua tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bahan peledak di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Penangkapan yang terjadi pada 18 Maret 2025 ini berawal dari informasi warga mengenai transaksi penjualan bahan peledak di depan SMAN 1 Sewon.
Kedua tersangka, NAN (19 tahun) dan RNA (18 tahun), keduanya warga Godean, Kabupaten Sleman, ditangkap setelah petugas Intelkam Polsek Sewon melakukan patroli dan penyelidikan. Petugas menemukan bubuk petasan berwarna silver yang mudah terbakar di dalam tas yang mereka bawa. Dari pengakuan tersangka dan penyelidikan lebih lanjut di rumah NAN, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan aktivitas pembuatan bahan peledak.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan bahan peledak yang berpotensi membahayakan. Polisi menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait bahan peledak.
Barang Bukti yang Disita
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, antara lain satu unit sepeda motor AB-6340-ZL tanpa STNK, satu buah saringan plastik biru, satu timbangan digital rusak, 87 selongsong petasan, 3,3 kilogram bubuk petasan berwarna silver, dua kardus bekas pembelian bahan kimia online, dua sendok plastik, dua kertas bekas wadah bahan kimia, satu kardus berisi selongsong petasan, dan dua handphone. Semua barang bukti ini menunjukkan adanya aktivitas pembuatan dan penjualan bahan peledak secara ilegal.
Proses penangkapan bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Setelah mengamankan kedua tersangka di depan SMAN 1 Sewon, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan bubuk petasan dalam tas mereka. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka dan menemukan alat-alat pembuatan petasan.
"Penangkapan tersangka ini berawal setelah anggota piket Unit Intelkam Polsek Sewon menerima informasi dari warga, bahwa akan ada transaksi penjualan bahan peledak atau serbuk petasan di depan SMAN 1 Sewon," jelas Kapolsek Sewon Kompol Sultonudin dalam jumpa pers di Mapolres Bantul.
Pasal yang Dikenakan dan Imbauan Kepolisian
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, dan bahan peledak. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang tanpa hak membuat, memiliki, atau mengedarkan bahan peledak. Ancaman hukuman yang cukup berat diharapkan dapat memberikan efek jera.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama selama bulan Ramadhan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan bahan peledak dan memastikan keamanan lingkungan sekitar.
"Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah membuat bahan peledak atau serbuk petasan tersebut," tambah Kapolsek Sultonudin. Pengakuan tersangka semakin memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mencegah tindak kejahatan yang melibatkan bahan peledak. Langkah proaktif dari warga dalam memberikan informasi sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.