Dugaan Penyimpangan Dana BSPS Sumenep Rp109,8 Miliar: Itjen Kementerian PKP Temukan Puluhan Motif
Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Itjen Kemenpupr) menemukan puluhan motif dugaan penyimpangan dalam realisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep, Jawa Timur, dengan total anggaran Rp109,8 miliar.
Sumenep, Jawa Timur, 28 April 2024 - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) telah menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Penemuan ini mengejutkan, mengingat total anggaran program tersebut mencapai Rp109,8 miliar yang diperuntukkan bagi 5.490 rumah warga berpenghasilan rendah di wilayah tersebut. Tim Itjen Kemenpupr telah melakukan investigasi lapangan di 13 dari 24 kecamatan di Sumenep sejak akhir pekan lalu.
Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman, menyatakan bahwa investigasi dilakukan setelah adanya laporan dugaan penyimpangan. Tim Itjen telah memeriksa lokasi penerima bantuan dan mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen, rekaman wawancara, dan foto di lapangan. Pemeriksaan dilakukan di berbagai wilayah, termasuk daerah kepulauan di Sumenep. Hasilnya, ditemukan puluhan motif dugaan penyimpangan yang perlu diusut tuntas.
Dugaan penyimpangan ini berdampak luas bagi masyarakat Sumenep yang membutuhkan bantuan perumahan. Program BSPS yang seharusnya membantu warga kurang mampu mendapatkan tempat tinggal layak, diduga justru disalahgunakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Dugaan Penyimpangan yang Ditemukan
Berdasarkan hasil investigasi, Itjen Kemenpupr menemukan berbagai modus dugaan penyimpangan. Beberapa di antaranya adalah:
- Penerima bantuan tidak tepat sasaran: Terdapat kasus di mana penerima bantuan memiliki rumah mewah, dan nama-nama anggota satu Kartu Keluarga (KK) terdaftar sebagai penerima bantuan.
- Lokasi program tidak sesuai verifikasi: Lokasi pembangunan rumah yang tidak sesuai dengan data verifikasi awal.
- Pengerjaan program yang tidak transparan: Pengerjaan program diserahkan kepada orang tertentu, dan penerima bantuan hanya tinggal menerima hasil pekerjaan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya mark-up harga dan penggelembungan biaya.
- Nota pembelian bahan bangunan yang mencurigakan: Ditemukan nota pembelian bahan bangunan dengan item yang sama, yang mengindikasikan adanya manipulasi data.
- Transfer dana yang mencurigakan: Terdapat transfer dana dari pemilik toko bahan bangunan ke rekening seseorang dengan nominal ratusan juta rupiah.
Irjen Heri Jerman menekankan bahwa temuan ini menunjukkan adanya mekanisme pelaksanaan program yang tidak berjalan sesuai aturan. "Hasil temuan kami dan tim di lapangan, termasuk di wilayah kepulauan, memang menunjukkan mekanisme yang seharusnya dijalankan ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan. Ada dugaan penyimpangan dan itu akan kami proses lebih lanjut," tegasnya.
Temuan Itjen Kemenpupr ini menjadi bukti nyata perlunya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan program pemerintah. Dugaan penyimpangan yang masif ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum akan segera dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab.
Langkah selanjutnya adalah pendalaman investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat. Proses hukum akan segera dilakukan untuk menindak tegas para pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan dana negara digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Langkah-langkah Selanjutnya
Itjen Kemenpupr akan melanjutkan proses investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lengkap dan akurat. Mereka akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara menjadi prioritas utama pemerintah. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan program pemerintah.
Masyarakat juga diharapkan untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan dan memastikan dana negara digunakan secara efektif dan efisien.