Efisiensi Anggaran: Dorong Ekonomi RI, MBG Jadi Contoh
Instruksi Presiden (Inpres) efisiensi anggaran Rp306,69 triliun ditargetkan mendongkrak ekonomi Indonesia, dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai contoh program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Salah satu contoh nyata yang diungkapkannya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat lalu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa Inpres ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya, agar anggaran negara dialokasikan ke program-program yang memberikan dampak langsung dan signifikan bagi masyarakat. Selain MBG, program swasembada pangan dan energi, serta perbaikan sektor kesehatan juga menjadi fokus utama.
Sri Mulyani menekankan bahwa MBG, misalnya, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Bagaimana caranya? Dengan mendorong produksi lokal, baik dari produsen kecil maupun menengah, mulai dari sayuran hingga daging. Dukungan sektor keuangan pun diharapkan bisa memperkuat rantai pasok ini.
Program MBG juga, lanjut Menkeu, menciptakan lapangan kerja. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memprioritaskan belanja negara pada program produktif. Program-program tersebut harus mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, menghemat atau menghasilkan devisa, dan mendorong industrialisasi serta hilirisasi.
Untuk mencapai efisiensi anggaran yang dicanangkan, pemerintah akan memangkas pos-pos belanja yang dinilai kurang efektif. Beberapa contohnya adalah kegiatan seremonial, acara halal bihalal, rapat, seminar, pelatihan, honorarium, percetakan, dan perjalanan dinas. Efisiensi anggaran juga akan diterapkan pada pengadaan cendera mata, sewa gedung, kendaraan, jasa konsultan, dan analisis.
Sri Mulyani menambahkan bahwa efisiensi anggaran ini akan dikoordinasikan dan dilaksanakan dalam waktu satu bulan. Kementerian dan lembaga terkait diminta untuk melakukan efisiensi yang tajam dan terukur. Dana yang berhasil diefisiensikan akan dialokasikan kembali untuk program-program yang lebih produktif.
Inpres 1/2025 menargetkan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun untuk APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Rinciannya, Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan Inpres ini guna memastikan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.
Inpres ini berlaku efektif sejak 22 Januari 2025, dengan tenggat waktu yang cukup ketat. Seluruh kementerian/lembaga wajib menyampaikan rencana efisiensi kepada Menkeu paling lambat 14 Februari 2025.